Posts made by Agnes anggraini

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Agnes anggraini -
NAMA : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hinnga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab beruabahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menu hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tetrtentu. Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada masa pemerintahan Repubilk Indonesia Serikat (RIS) dan pada masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di aiandonesi diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahapan masa, yaitu:

1. Pada tahun 1945-1949: Konstitusi Sementara
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Indonesia memiliki konstitusi sementara yang telah disusun pada saat Proklamasi Kemerdekaan. Konstitusi ini bersifat sementara karena belum diadopsi secara resmi dan hanya berlaku selama masa perang kemerdekaan.

2. Pada tahun 1949-1950: Konstitusi RIS
Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara di Asia Tenggara untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS pun disusun dan digunakan sampai tahun 1950, saat RIS bubar dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. Pada tahun 1950-1959: Konstitusi UUD 1950
Setelah menjadi negara kesatuan kembali, Indonesia mempergunakan UUD 1950 sebagai konstitusi. UUD 1950 dikenal dengan istilah "Konstitusi Liberal Demokrasi" yang menekankan pemerintahan presiden dan sistem multipartai.

4. Pada tahun 1959-1966: Konstitusi UUDS 1959
Dalam upaya peningkatan stabilitas pemerintahan, UUD 1959 diganti dengan UUDS 1959 (Undang-Undang Dasar Sementara 1959). Konstitusi ini menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan melembagakan sistem dwi-tunggal presiden-wakil presiden serta pemerintahan satu partai.

5. Pada tahun 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dimodifikasi
Setelah penggulingan Soekarno oleh Soeharto pada tahun 1966, terjadi perubahan besar dalam tata pemerintahan dan pengambilan keputusan. UUD 1945 dimodifikasi dan digunakan selama masa pemerintahan Orde Baru, yang menegaskan kekuasaan presiden dan menekan elemen partai politik.

6. Pada tahun 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 secara substantif diubah
Setelah runtuhnya Orde Baru, konstitusi Indonesia kembali mengalami perubahan yang substansial pada tahun 1999. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami beberapa kali revisi ini memberikan kembali hak partai politik, hak azasi manusia, hak memilih, dan banyak lagi hak asasi manusia. Konstitusi ini memberikan kekuasaan peradilan yang substansial untuk melindungi dan menekankan keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia secara resmi.