Nama : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Pada jurnal tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan pemerintah untuk mencegah suatu Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat menodai. tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dari selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.