Posts made by Maressia Anggel Firdaus

NAMA : MARESSIA ANGGEL FIRDAUS
NPM : 2217051028
KELAS : C


Dari jurnal yang berjudul “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA” saya dapat menganalisis bahwa :

Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga
memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan
nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila
NAMA : MARESSIA ANGGEL FIRDAUS
NPM : 2217051028
KELAS : C

Berdasarkan vidio tersebut saya dapat mengambil kesimpulan bahwa indonesia mengalami beberapa tahapan perkembangan demokrasi, yaitu :

1. Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945)
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi dalam Konstitusi UUD 1945. Namun, periode ini cenderung tidak stabil karena negara baru ini masih dalam tahap konsolidasi dan menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang menentang kemerdekaan.

2. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Parlemen memiliki peran yang kuat dalam mengatur pemerintahan dan pembuatan kebijakan. Namun, sistem ini menghadapi tantangan dari konflik politik antarpartai dan krisis ekonomi, yang akhirnya menyebabkan perubahan sistem politik.

3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sistem politik Indonesia berubah menjadi "Demokrasi Terpimpin" yang diilhami oleh konsep "Guided Democracy" yang diusulkan oleh Presiden Sukarno. Pada sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dan parlemen diberikan peran yang terbatas.

4. Demokrasi Era Orde Baru (1966-1998)
Setelah mengalami perubahan politik setelah G30S/PKI, Indonesia mengadopsi sistem politik yang didominasi oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan pemerintahan otoriter di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Sistem ini dikenal sebagai "Orde Baru" yang menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, namun juga dikeluhkan karena pembatasan kebebasan sipil dan pelanggaran hak asasi manusia.

5. Demokrasi Reformasi (1998-Sekarang) Pada tahun 1998, Soeharto mengundurkan diri dan Indonesia mengalami reformasi politik yang mengarah pada perubahan sistem politik menjadi demokrasi multipartai. Pemilihan umum dilakukan secara berkala untuk memilih presiden, anggota parlemen, dan pemimpin daerah. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti korupsi dan intoleransi, demokrasi di Indonesia terus berkembang sejak itu.
NAMA : MARESSIA ANGGEL FIRDAUS
NPM : 2217051028
KELAS : C

Artikel ini membahas tentang tantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019. Pembangunan
demokrasi Indonesia sebagaimana tercermin dari pilpres masih mengalami banyak masalah. Pendalaman
demokrasi belum terwujud dengan baik karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi
demokrasi belum efektif. Pilpres 2019 belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik dan belum
mampu pula membangun kepercayaan publik. Hal tersebut bisa dilihat dari munculnya kerusuhan sosial setelah
pengumuman hasil rekapitulasi pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu kandidat menolak hasil pemilu.
Adalah jelas pilpres belum selesai. Sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penentu akhir hasil pilpres
karena dua kandidat mengklaim sebagai pemenang pilpres.

Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung
fluktuatif dan belum berjalan secara regular
karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai
politik, civil society, media massa) belum
berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai
pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan
untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi
kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan
unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan
akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal
tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen
semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan
yang ada. Konsolidasi demokrasi atau proses
pendalaman demokrasi akan terhambat ketika
parpol melalui para elitenya dan stakeholders
terkait pemilu menunjukkan perilaku yang tidak
mendorong proses demokrasi. Mereka cenderung
constraining dan tidak concern dengan nilai-nilai
demokrasi substansial, khususnya yang terkait
dengan partisipasi genuine masyarakat, kualitias
kompetisi, political equality, dan peningkatan
political responsiveness.