Nama : Indah Permata Sari
Npm: 2211011034
Berdasarkan jurnal yang saya baca dengan judul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia berarti
Media massa di Indonesia merupakan alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Dalam hukum pidana, media massa adalah pendukung, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian pada kajian norma yang ada dalam sistem hukum menunjukkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
Masih banyak berita tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
Npm: 2211011034
Berdasarkan jurnal yang saya baca dengan judul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia berarti
Media massa di Indonesia merupakan alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Dalam hukum pidana, media massa adalah pendukung, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian pada kajian norma yang ada dalam sistem hukum menunjukkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
Masih banyak berita tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.