Posts made by Yusuf Arifin

Nama : Yusuf Arifin
Npm : 2217051158
Kelas : D
Prodi : ilmu komputer

Dari video tentang ketahanan nasional yang telah disampaikan, berikut adalah analisis yang dapat diambil:

1. Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk bertahan, berkembang, dan mengatasi ancaman yang datang. Ancaman tersebut dapat bersifat langsung (misalnya perang antar negara) atau tidak langsung (misalnya pengaruh ekonomi asing).

2. Terdapat dua jenis ancaman dalam ketahanan nasional: ancaman dari luar dan dari dalam negeri. Ancaman dari luar dapat berupa invasi militer atau pengaruh asing yang merugikan ekonomi. Ancaman dari dalam negeri dapat berupa pemberontakan atau upaya memecah belah persatuan.

3. Unsur trigatra merupakan aspek-aspek yang rentan terhadap ancaman dalam ketahanan nasional. Salah satunya adalah posisi geografis Indonesia yang rentan terhadap invasi dan pelanggaran wilayah perairan. Untuk mengatasinya, perlu adanya diplomasi yang kuat dengan negara-negara lain dan meningkatkan keberwajaran negara di mata internasional.

4. Ancaman terhadap keadaan dan kekayaan alam Indonesia dapat berupa pencurian sumber daya alam oleh pihak asing. Untuk mengatasi hal ini, pengawasan harus diperketat, serta pemanfaatan potensi alam secara mandiri harus ditingkatkan.

5. Kemampuan penduduk juga menjadi faktor penting dalam ketahanan nasional. Jika masyarakat tidak memiliki pendidikan yang memadai, maka mereka akan kalah bersaing dengan negara lain. Solusinya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat kemampuan individu dalam bersaing.

6. Ancaman pancagatra meliputi ancaman terhadap ideologi, politik, sosial-budaya, ekonomi, dan hankam (pertahanan dan keamanan). Contohnya adalah ancaman terhadap ideologi Pancasila yang dapat mempengaruhi stabilitas negara. Solusinya adalah dengan memahami dan mempraktikkan nilai-nilai Pancasila secara baik, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara.

7. Sebagai mahasiswa, kita juga dapat berperan dalam menjaga ketahanan nasional. Salah satunya adalah dengan belajar secara giat agar kelak mampu bersaing dan membangun bangsa.

Dengan memahami dan mengatasi berbagai ancaman dalam ketahanan nasional, diharapkan Indonesia dapat tetap kuat dan berkembang untuk mencapai tujuan nasional yang diinginkan.
Nama : Yusuf Arifin
Npm : 2217051158
Kelas : D
Prodi : ilmu komputer

Dalam kasus ini, terdapat beberapa isu yang terungkap terkait situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Beberapa isu tersebut antara lain:

1. Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan: Salah satu isu yang mencuat adalah adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Pelanggaran ini seringkali tidak mendapatkan proses keadilan dan akuntabilitas yang memadai. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.

2. Pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama: Terdapat kekhawatiran terhadap adanya pembatasan yang semakin kuat terhadap kebebasan berekspresi dan beragama di Indonesia. Pembatasan ini dapat terjadi melalui peraturan dan praktik kebijakan yang bersifat sewenang-wenang, yang berpotensi menghambat hak asasi manusia masyarakat.

3. Diskriminasi gender dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan: Isu diskriminasi berbasis gender dan pelanggaran hak-hak perempuan juga mencuat dalam kasus ini. Hal ini mencakup pernyataan pejabat yang bersifat diskriminatif dan merendahkan martabat perempuan, yang menjadi perhatian serius dalam menjaga hak asasi manusia.

4. Kegagalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu: Tantangan lain yang terungkap adalah kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dalam mengatasi pelanggaran HAM di masa lalu dan memastikan tanggung jawab pemerintah.

5. Pelanggaran HAM di Papua: Kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi bahkan mengalami peningkatan yang signifikan di Papua menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Masalah ini melibatkan perlakuan yang berbeda terhadap anggota suatu bangsa berdasarkan gaya hidup, tradisi, dan warna kulit, yang menunjukkan perlunya penanganan yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di wilayah tersebut.

6. Hukuman kejam dan eksekusi di luar pengadilan: Penjatuhan hukuman kejam, termasuk vonis mati dan eksekusi di luar pengadilan, seperti tembak di tempat, menjadi masalah serius yang perlu ditangani dalam rangka memastikan penegakan HAM yang adil dan manusiawi.

Dalam analisis kasus ini, terlihat bahwa situasi penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 masih menghadapi berbagai tantangan dan masalah. Perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum, penghapusan diskriminasi gender, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan beragama, serta penanganan yang adil terhadap pelanggaran HAM di Papua
Nama : Yusuf Arifin
Npm : 2217051158
Kelas : D
Jurusan : ilmu komputer

Dalam video tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa geopolitik adalah ilmu yang berkaitan dengan organisasi negara, di mana setiap kebijakan negara terkait dengan masalah geografi wilayah atau lokasi suatu bangsa. Terdapat berbagai macam teori geopolitik yang dikemukakan oleh para ahli, termasuk Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Di Indonesia, terdapat konsep geopolitik yang khusus. Teori geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila, sebagai ideologi nasional, digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan kebijakan politik nasional, terutama dalam menghadapi kondisi dan posisi geografis Indonesia. Teori geopolitik ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak hanya berfokus pada wilayah, tetapi lebih pada upaya membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia menyatakan bahwa wawasan nusantara adalah pandangan nasional yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan dan integritas wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan bahwa kepulauan nusantara harus diwujudkan sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diwujudkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kesatuan wilayah Indonesia meliputi aspek politik, hukum, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Kesimpulannya, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, dengan wilayah yang terdiri dari ribuan pulau yang terletak antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, serta antara benua Asia dan Australia. Indonesia memiliki keunggulan, antara lain jumlah dan potensi penduduk yang besar, keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan budaya, serta letak geografis yang strategis.