Kiriman dibuat oleh Lugita Sandika Prameswari

NAMA : Lugita Sandika Prameswari
NPM : 2217051119
KELAS : A
PRODI : S1- Ilmu Komputer

“Pertahankan kita bukanlah alat-alat perang,bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahankan kita adalah hukum dan keteraturan”.
~Albert Einstein

Kutipan oleh Albert Einstein sangat berkaitan dengan konseo supremasi hukum yang terdapat dalam UUD 1945. bahwa pertahanan terbaik bagi suatu masyarakat atau bangsa bukanlah pada penggunaan senjata dan kekuatan militer, tetapi pada penegakan dan penegakan hukum dan ketertiban.
Supremasi hukum menempatkan hukum sebagai pilar utama dalam sistem ketatanegaraan, dan setiap tindakan negara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Sistem hukum yang adil dan tidak memihak membantu meningkatkan kepercayaan dan keyakinan pada pemerintah, yang sangat penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas. Ini menyiratkan bahwa masyarakat yang diatur oleh hukum yang adil dan sistem ketertiban lebih aman dan stabil daripada masyarakat yang mengandalkan kekuatan militer atau bentuk pertahanan lainnya. Penafsiran lain dari kutipan ini adalah menyoroti pentingnya sistem hukum yang adil dan adil. Supremasi hukum adalah prinsip dasar demokrasi, dan memastikan bahwa setiap orang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, terlepas dari status sosial atau posisi kekuasaan mereka. Sistem hukum yang adil dan tidak memihak membantu meningkatkan kepercayaan dan keyakinan pada pemerintah, yang sangat penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas. Dengan demikian, hukum dan ketertiban menjadi landasan masyarakat yang stabil dan aman. Hal ini terlihat dari berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hukum, seperti melalui reformasi hukum, pembentukan lembaga-lembaga pengawasan dan penegakan hukum, dan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan dan hak-haknya.
NAMA : Lugita Sandika Prameswari
NPM : 2217051119
KELAS : A

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. 

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
NAMA : Lugita Sandika Prameswari
NPM : 2217051119
KELAS : A

PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA MENURUT VIDEO :
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa ini sangat masih terbatas.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini demokrasi itu mencapai tingkat kejayaan, hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun, demokrasi di masa ini juga mengalami kegagalan.
beberapa faktor penyebab kegagalannya, yaitu :
- Dominannya politik aliran (Partai Islam, Nasionalis, dll)
- Lemahnya basis ekonomi sosial
- Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dan kalangan angkatan darat yang tidak suka dengan proses politik yang berjalan

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai dengan tolak ukur yang kuat antara ketiga kekuatan politik yaitu ABRI,Soekarno, PKI.

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada awalnya kekuatan seolah didistribusikan kepada masyarakat tetapi setelah 3 tahun dominannya peranan abri, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan fungsi dan peranan partai politik, serta campur tangan pemerintah dalam partai politik dan publik.

5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 - Sekarang)
Perkembangan demokrasi pada masa remormasi di Indonesia, yang mulai pada tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Orde Baru, ditandai oleh perubahan signifikan dalam system politik dan social di Indonesia.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pengakuan kembali terhadap demokrasi Pancasila sebagai ideologi negara, yang berbeda dengan konsep demokrasi yang diterapkan pada masa Orde Baru.

Karakteristik demokrasi pada masa reformasi.
1. Pemilu yang diadakan dari tahun 1999-2004 jauh lebih demokratis dari sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dimulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.
3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat.