Nama: Theresia Maharani Sitorus
NPM: 2257011004
Jawaban Analisis Soal:
1. Hal positif yang didapatkan berdasarkan artikel tersebut adalah bahwa kita harus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga independensi dan kekuatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pembuatan undang-undang dan menjaga demokrasi. Hal yang perlu dibenahi berdasarkan artikel tersebut adalah sebagai yaitu perlu adanya transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembuatan undang-undang, perlu adanya penguatan lembaga-lembaga negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, agar terhindar dari intervensi politik dan perlu adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Hakikat konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, di mana dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 berfungsi sebagai landasan utama. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai pembentukan negara, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme penyelesaian konflik. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti Indonesia, terletak pada kemampuannya untuk menjamin kepastian hukum dan stabilitas negara, membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, melindungi hak-hak dasar warga negara, dan menciptakan kerangka kerja yang jelas dan adil bagi penyelenggaraan negara. Dalam konteks revisi UU MK, artikel tersebut menekankan bahwa konstitusi, khususnya UUD 1945, seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjalankan kekuasaan negara, dan setiap perubahan undang-undang haruslah selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional. Oleh karena itu, revisi UU MK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi konstitusional, karena berpotensi merusak sistem "checks and balances" dan mengurangi efektivitas MK sebagai penjaga konstitusi.
3. Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak tatanan demokrasi dan kepercayaan publik. Contoh-contoh perilaku tersebut meliputi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip keadilan. Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, seperti intervensi dalam proses hukum atau pembuatan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, juga merupakan pelanggaran konstitusional. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pejabat negara, baik melalui tindakan represif maupun diskriminatif, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai yang dijamin oleh konstitusi. Tidak mematuhi putusan pengadilan, yang merupakan lembaga penegak hukum yang independen, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum. Terakhir, tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, seperti mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga merupakan contoh perilaku tidak konstitusional.
Mengenai hukuman yang layak diberikan, perlu dipertimbangkan bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga integritas dan ketertiban negara. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan haruslah proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus-kasus berat, seperti korupsi atau pelanggaran HAM, hukuman maksimal mungkin diperlukan sebagai bentuk efek jera dan keadilan bagi korban. Namun, prinsip keadilan restoratif juga perlu dipertimbangkan, yaitu memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Dalam hal ini, hukuman dapat disertai dengan program rehabilitasi atau sanksi sosial yang bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya pelanggaran.