Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang artinya bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan jaman.
Pancasila juga berfungsi sebagai dasar negara. Artinya, pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Maka dari itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung pada Pancasila.
Pancasila juga merupakan petunjuk hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila harus kita jadikan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia. Dengan demikian, kegiatan apapun yang kita lakukan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.