Nama : Wahyu Daffa Saputra
Kelas : A
NPM : 2217051160
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Menurut analisis saya : Pada masa reformasi tahun 1998 di Indonesia, demokratisasi dan desentralisasi adalah dua konsep penting yang menjadi pilar utama perubahan politik dan sosial di negara tersebut. Tujuan utama dari demokratisasi adalah memberikan hak-hak asasi individu, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta keadilan sosial dan politik bagi semua warga negara. Desentralisasi merujuk pada pergeseran kekuasaan dan otoritas dari pemerintah pusat ke tingkat yang lebih rendah, seperti pemerintah daerah atau lokal. Pada masa reformasi, desentralisasi bertujuan untuk mengurangi sentralisasi kekuasaan yang terkonsentrasi di pemerintah pusat, yang sebelumnya dikritik karena menimbulkan ketidakadilan, korupsi, dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Hukum modern memberikan kerangka kerja hukum yang jelas, melindungi hak-hak individu, serta menciptakan stabilitas dan keadilan dan keadilan dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Sehingga para koruptor tidak memanfaatkan jasa pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia.