Nama : Citra Sintia Hapili
Kelas : 2F
Npm : 2253053039
Jawaban :
1.
Dari artikel yang dilampirkan di atas, dapat diketahui mengenai kekacauan yang tengah terjadi di tengah konstitusi bangsa Indonesia. Artikel tersebut menyebutkan mengenai keresahan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja yang hendak disahkan oleh DPR sehingga menimbulkan keresahan rakyat. Dengan keresahan mereka, para rakyat akhirnya mencoba meminta perlindungan kepada MK, sayangnya rakyat terlalu fokus kepada UU Cipta Kerja sehingga mengabaikan calon eksistensi ancaman demokrasi bangsa yang mana berupa revisi UU MK. Dari sana, secara positif pembaca dapat secara cermat mengetahui garis besar permasalahan yang dihadapi. Dengan membaca artikel ini untuk menjawab pertanyaan yang ditujukan, menurut saya, konsep berbangsa dan bernegara yang perlu dibenahi adalah hal paling dasar yang menjadi landasan kehidupan berbangsa negara Indonesia seperti yang tertuang di UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artikel di atas membuktikan bahwa semakin lama, elit pemerintah kerap dengan sengaja memotong paksa kewenangan rakyat dan mengabaikan hak mereka untuk ikut berunding dan memutuskan mengenai UU yang akan dibentuk oleh para dewan rakyat. Selain itu, dengan ikut dihimpitnya kewenangan MK, maka posisi rakyat akan semakin mengkhawatirkan, oleh karenanya, posisi MK terlebih dahulu harus diamankan dari jerat rayuan praktik politik antar penguasa sehingga nantinya keputusan yang dibuat oleh MK akan tetap memihak kepada rakyat.
2.Konstitusi merupakan sebuah undang undang atau hukum dasar tertinggi yang memiliki peranan dalam mengatur struktur, fungsi, serta tata cara pemerintahan suatu negara.
konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi landasan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara. Seperti hal nya Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan arah bagi pembangunan nasional di Indonesia.
3.Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusioal adalah UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum. Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti. Para pelanggar layak mendapatkan hukuman maksimal karena apa yang mereka lakukan menyangkut pada kehidupan masyarakat luas.