Posts made by Muhammad Habibullah Al Hikam

Nama : Muhammad Habibullah Al Hikam
NPM : 2257051006
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Perumusan HAM ke dalam piagam HAM Internasional (Bill of Rights) pada awalnya dilakukan tahun 1946 atas inisiatif Presiden Truman (Presiden Amerika Serikat saat itu), bersama dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (Comission of Human Rights-CRR) yang mulai bersidang pada bulan Januari 1947 dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (Comission of Human Rights-CRR). Setelah hamper dua tahun bekerja hasil kerja Komisi HAM PBB disampaikan kepada PBB. Pada 10 Desember 1948 , Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris, menerima hasil kerja komisi. Dari perwakilan 58 negara dalam siding tersebut, 48 negara menyatakan setuju, 8 negara abstain dan 2 negara absen. Atas persetujuan sebagian besar perwakilan neara yang hadir, International Bill of Rights dalam sebuah deklarasi yang disebut dengan Universal Declaraton of Human Rights –UDHR (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia- DUHAM) atau Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Periode pemikiran HAM pada tahun 1950-1959 (masa demokrasi parlementer) memasuki masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia pada masa ini tercermin pada 5 (lima) indikator HAM yaitu; a) munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi; b) adanya kebebasan pers; c) Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis; d) Kontrol parlemen atas eksekutif; e) Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. Berbagai partai politik yang berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang substansi HAM Universal dan pentingnya HAM masuk ke dalam UUD 1945.
NAMA : Muhammad Habibullah Al Hikam
NPM : 2257051006
KELAS : A

Mata Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan diberikan di universitas agar mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, berdaya saing, disiplin dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan memiliki teori Menurut Baso Madiong, dkk dalam sebuah buku Pendidikan Kewarganegaraan :
-> Civic Education (2018), landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah: Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
-> UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
-> UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-> Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.