Posts made by Dino Apriyanto

NAMA : Dino Apriyanto
NPM : 2257051011
KELAS : B

Berdasarkan analasis saya dalam video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 1" Yang diupload oleh GCED ISOLAedu dapat disimpulkan bahwa Demokrasi dan demokratisasi, bersamaan dengan kecepatan maksimum masa reformasi, menyediakan banyak lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia. Semua masalah negara harus diselesaikan di lembaga-lembaga negara, baik legislatif atau eksekutif atau yudikatif, bersama-sama untuk kesejahteraan rakyat. Hilangnya validitas semboyan negara (Bhinneka Tunggal Ika) pada masa pemerintahan otoriter menyebabkan hilangnya budaya sebagian masyarakat. Maka pada masa revolusi ini, pluralitas hukum menjadi tantangan bagi negara Indonesia.
Sebagai penggerak perekonomian negara, investor yang ingin menanamkan sahamnya di Indonesia harus selalu menjalin kerjasama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan pematangan hukum yang memandu para investor yang dapat dipercaya untuk menanamkan sahamnya di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Jadi semua ini berlaku untuk apa yang dikatakan fisikawan Jerman Albert Einstein: "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan."
NAMA : Dino Apriyanto
NPM : 2257051011
KELAS : B

Berdasarkan analisis saya dalam video yang berjudul "Perkembangan Demokrasi di Indonesia" Yang diupload oleh syahnur asyadi, sistem pemerintahan demokrasinya telah mengalami perkembangan. Perkembangan tersebut dapat dibagi menjadi 5 masa yang berbeda yaitu,

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas, media pers yang mendukungnya pun hanya berupa majalah dan koran.

2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Namun demokrasi parlamenter gagal dikarenakan :
1). dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
2). basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
3). persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu ABRI, Presiden Soekarno, dan PKI.

4. Pemerintahan Masa Orde Baru
Diberlakukannya Demokrasi Pancasila, dimana kekuasaan berada ditangan rakyat. Namun hal tersebut tidaklah permanen, karena setelah 3 tahun berlalu, terjadi banyak polemik seperti peranan ABRI lebih dominan, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, campur tangan pemerintah dalam parpol, terjadinya krisis ekonomi, terjadinya tragedi trisakti, kerusuhan dan penjarahan massal

5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa
Reformasi (1998 Sampai Dengan
Sekarang)

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.

Karakteristik demokrasi era reformasi.
Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
NAMA : Dino Apriyanto
NPM : 2257051011
KELAS : B


Analisis Jurnal yang berjudulkan “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA ” Oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni.

Hasil Analisis:

Jurnal tersebut membahas tentang pemilihan umum di Indonesia sebagai cerminan dari sistem demokrasi dan bagaimana hal ini terkait dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila. Teks juga mengkritisi bahwa saat ini pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat tersebut.

Penulis menekankan bahwa demokrasi adalah hak warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan dan bahwa nilai-nilai sila keempat Pancasila merupakan asas dari demokrasi. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia harus memegang teguh prinsip-prinsip tersebut.

Jurnal ini juga membahas tentang ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang memiliki sifat imunitas terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila digunakan sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, terutama dalam hal pemilihan umum yang demokratis. Pemilihan umum merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, dan lain-lain. Pemilihan umum telah diatur dalam hukum positif Indonesia dan termasuk dalam nilai Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Jurnal tersebut menggambarkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia tidak selalu mencerminkan nilai Pancasila sila keempat, dan seringkali menimbulkan berbagai konflik dan interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Di tengah tahun politik, berbagai hoaks muncul untuk menyerang pihak lawan, yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang kurang jelas dan dapat ditafsirkan secara berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum untuk mencegah kekacauan dan disintegrasi bangsa. Penting juga untuk melindungi demokrasi dan minoritas, termasuk calon kepala daerah yang bertarung dalam pemilihan sesuai dengan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.