Nama : Dino Apriyanto
NPM : 2257051011
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Sebagai bentuk rasa cinta terhadap Indonesia, setiap warga negara seharusnya memahami negara sendiri dari beragam aspek. Masyarakat Indonesia dapat mempelajari wawasan nusantara untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme pada setiap warga negara. Kata "wawasan" berasal dari bahasa Jawa yang berarti pandangan atau pemahaman indrawi. Selanjutnya, kata "mawas" muncul yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mencakup darat, laut, udara, serta di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Wawasan nusantara memiliki peran penting dalam mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia, antar kelompok dan dalam konteks sosiologi politis. Adapun tindakan-tindakan yang menanggapi norma-norma etika, moral, nilai Agung, atau anarkis harus dihindari agar tidak menuju ke arah disintegrasi bangsa Indonesia. Wawasan nusantara juga memberikan manfaat sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, serta bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan negara Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, bangsa, atau daerah. Perbedaan persepsi, pendapat, dan fraksi antar kelompok dalam konteks sosiologis politis serta demokrasi dianggap hal yang wajar dan sah-sah saja. Bahkan, hal tersebut diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis, kreatif, dan sinergis untuk saling menyesuaikan menuju integrasi.
Latar belakang historis wawasan nusantara bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasarkan Deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan dari bangsa lain atau masyarakat internasional. Melalui perjuangan panjang, akhirnya pada konferensi PBB tanggal 30 April 1982, dokumen yang bernama "The United Nations Convention on the Law of the Sea" atau biasa disebut UNCLOS 1982 diterima. Undang-undang berdasarkan konvensi hukum laut tersebut kemudian diratifikasi, dan wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas.
wilayahan bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun, seiring dengan perkembangan konsepsi wawasan nusantara, pandangan tersebut juga mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Persatuan sebagai satu bangsa menjadi esensi dalam rumusan GBHN 1998 tentang wawasan nusantara. Dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bangsa Indonesia mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah menjadi banyak bangsa. Untuk mewujudkan persatuan tersebut, diperlukan penguatan semangat kebangsaan secara terus-menerus. Semangat ini telah dirintis melalui peristiwa kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 1908, ditegaskan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, dan berhasil diwujudkan melalui proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara, wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam flora, fauna, dan penduduk yang mendiaminya. Namun, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.