གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Joe Febrian Sinuraya

NAMA : Joe Febrian Sinuraya
NPM : 2217051143
KELAS : C
PRODI : ILMU KOMPUTER

Setelah saya menonton video tersebut, maka saya dapat menganalsis bahwa :

Supremasi hukum merupakan prinsip dasar yang penting dalam tata kelola negara dan masyarakat. Prinsip ini menyatakan bahwa hukum berada di atas segala-galanya dan harus ditegakkan secara adil dan sama di depan hukum. Dalam konteks Indonesia, meskipun sudah terdapat undang-undang dan lembaga peradilan yang menegakkan hukum, masih terdapat kendala yang menghambat implementasi supremasi hukum dengan baik.
Salah satu kendala utama adalah kelemahan dalam sistem peradilan, seperti lambatnya proses hukum, tingginya tingkat korupsi dalam lembaga peradilan, dan minimnya akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas lembaga peradilan, memperkuat sistem pengawasan dan pemberantasan korupsi, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu, ini juga merupakan landasan bagi pembangunan hukum dan mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sebuah negara yang menghargai supremasi hukum, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak sesuai dengan aturan hukum dan tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, penting bagi negara-negara untuk mengembangkan sistem hukum yang kuat dan independen serta memberikan perlindungan yang memadai bagi individu yang menjadi korban pelanggaran hukum. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum dapat dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
NAMA : Joe Febrian Sinuraya
NPM : 2217051143
KELAS : C

Setelah saya membaca jurnal tersebut, maka saya dapat menganalsis bahwa :

Sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, Pemilihan Umum di Indonesia harus berbasis pada dua aspek penting: Kerakyatan (Demokrasi) dan Hikmat Kebijaksanaan (Musyawarah). Nilai kerakyatan menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan politik dalam Pemilihan Umum daerah di Indonesia. Melalui pemilihan umum yang diadakan secara berkala, masyarakat diizinkan untuk secara langsung memilih pemimpin daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum daerah dijamin dan diakui sebagai hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang. Sementara itu, nilai hikmat kebijaksanaan menekankan pentingnya pengambilan keputusan melalui musyawarah dan perwakilan. Dalam proses pemilihan umum daerah di Indonesia, musyawarah dan perwakilan menjadi landasan dalam sistem politik. Proses pemilihan umum daerah melibatkan berbagai tahapan musyawarah antara para pemangku kepentingan, seperti partai politik, calon pemimpin daerah, dan masyarakat. Musyawarah digunakan untuk mencapai mufakat dalam menentukan pemimpin daerah yang akan dihasilkan dari pemilihan umum.

Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala dalam implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah, seperti politik uang, praktik korupsi, dan kekerasan politik yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di Indonesia.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana demokrasi dapat diimplementasikan sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk mengatasi kendala yang masih dihadapi dalam membangun demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
NAMA : Joe Febrian Sinuraya
NPM : 2217051143
KELAS : C

Setelah saya menonton video tersebut, maka saya dapat menganalsis bahwa :

Terdapat beberapa tahapan perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu :

1. Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945): Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi dalam Konstitusi UUD 1945. Namun, periode ini cenderung tidak stabil karena negara baru ini masih dalam tahap konsolidasi dan menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang menentang kemerdekaan.

2. Demokrasi Parlementer (1945-1959): Pada periode ini, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Parlemen memiliki peran yang kuat dalam mengatur pemerintahan dan pembuatan kebijakan. Namun, sistem ini menghadapi tantangan dari konflik politik antarpartai dan krisis ekonomi, yang akhirnya menyebabkan perubahan sistem politik.

3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965): Sistem politik Indonesia berubah menjadi "Demokrasi Terpimpin" yang diilhami oleh konsep "Guided Democracy" yang diusulkan oleh Presiden Sukarno. Pada sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dan parlemen diberikan peran yang terbatas. Namun, sistem ini juga menghadapi kritik dan kontroversi, dan akhirnya berakhir setelah G30S/PKI pada tahun 1965.

4. Demokrasi Era Orde Baru (1966-1998): Setelah mengalami perubahan politik setelah G30S/PKI, Indonesia mengadopsi sistem politik yang didominasi oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan pemerintahan otoriter di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Sistem ini dikenal sebagai "Orde Baru" yang menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, namun juga dikeluhkan karena pembatasan kebebasan sipil dan pelanggaran hak asasi manusia.

5. Demokrasi Reformasi (1998-Sekarang): Pada tahun 1998, Soeharto mengundurkan diri dan Indonesia mengalami reformasi politik yang mengarah pada perubahan sistem politik menjadi demokrasi multipartai. Pemilihan umum dilakukan secara berkala untuk memilih presiden, anggota parlemen, dan pemimpin daerah. Kebebasan berbicara, pers, dan berserikat diperluas, dan partai politik baru muncul. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti korupsi dan intoleransi, demokrasi di Indonesia terus berkembang sejak itu.