གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Atikah Oktaria

NAMA : Atikah Oktaria
NPM : 2217051035
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara.
NAMA : Atikah Oktaria
NPM : 2217051035
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat yang sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka masyarakat dan negara modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kpd custumary law/interactional law. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yg dapat menjadi sandarannya. Di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks, tentunya hukum modern sangat penting dan dibutuhkan sebagai pranata sosial politik.

Indonesia merupakan negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Indonesa sebagai negara hukum harus berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara sebagai rumah yang nyaman sehingga mampu membahagiakan masyarakatnya. Cara berhukum yang salah, dapat mendatangkan malapetaka bagi negara Indonesia. Reformasi 1998 membuka perubahan bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.