Nama : Mutiara Cintia Rainy
NPM : 2217051100
Kelas : A
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang diupayakan oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi demokrasi. dan Pancasila, di mana sebagian besar perilaku elit kalangan Ordo Baru yang memerintah negara dengan praktik Korupsi, Konspirasi, dan Nepotisme (KKN), adalah hal baru.
Langkah yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Pada pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dibagi menjadi lima kelompok, yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu
b) hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality)
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly)
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum)
Kemudian pada pasal Pasal 22 s.d. 28 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 11 (sebelas) kelompok HAM, yaitu:
a) hak atas pekerjaan (rights to work)
b) hak sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
c) hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama (equal pay and equal work)
d) hak mendirikan dan bergabung dalam serikat bekerja (form and join trade unions)
e) hak beristirahat dan berlibur (rest and pleasure)
f) hak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya termasuk hak atas sandang, pangan, papan serta perawatan kesehatan
g) hak atas pendidikan bagi kaum ibu dan anak-anak
h) hak atas pendidikan, hak prioritas orangtua untuk memilih jenis pendidikan bagi anak-anaknya
i) hak turut serta dalam kehidupan budaya masyarakatnya
j) hak perlindungan atas keuntungan-keuntungan moral dan material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakan
k) hak atas tatanan sosial dan internasional
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan dapat menjadi laboratorium penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan dapat menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.
NPM : 2217051100
Kelas : A
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang diupayakan oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi demokrasi. dan Pancasila, di mana sebagian besar perilaku elit kalangan Ordo Baru yang memerintah negara dengan praktik Korupsi, Konspirasi, dan Nepotisme (KKN), adalah hal baru.
Langkah yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Pada pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dibagi menjadi lima kelompok, yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu
b) hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality)
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly)
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum)
Kemudian pada pasal Pasal 22 s.d. 28 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 11 (sebelas) kelompok HAM, yaitu:
a) hak atas pekerjaan (rights to work)
b) hak sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
c) hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama (equal pay and equal work)
d) hak mendirikan dan bergabung dalam serikat bekerja (form and join trade unions)
e) hak beristirahat dan berlibur (rest and pleasure)
f) hak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya termasuk hak atas sandang, pangan, papan serta perawatan kesehatan
g) hak atas pendidikan bagi kaum ibu dan anak-anak
h) hak atas pendidikan, hak prioritas orangtua untuk memilih jenis pendidikan bagi anak-anaknya
i) hak turut serta dalam kehidupan budaya masyarakatnya
j) hak perlindungan atas keuntungan-keuntungan moral dan material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakan
k) hak atas tatanan sosial dan internasional
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan dapat menjadi laboratorium penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan dapat menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.