Posts made by Muhamad Pandu Dwi Putra

Nama : Muhamad Pandu Dwi Putra
NPM : 2257051010
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Menurut pendapat Philipus M.Hadjon perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas, Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yakni:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Nama : Muhamad Pandu Dwi Putra
Npm : 2257051010
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Hukum merupakan suatu Lembaga yang dipercaya untuk mengatur masyarakat dan menata negara. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur oleh hukum yang sederhana maka kehisupan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan customary law /interactional law.Maka dari itu, hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini.Dengan kemajuan kehidupan modern saat ini membutuhkan struktur hukum baru sebagai landasan,karena hukum modern menjadi pranata hukum social yang penting dan dicari dalam kehidupan modern yang semakin kompleks.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum dengan keinginan menggerakkan negara yang berbangsa dan bernegara ,hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.Dengan tujuan agar hukum di Indonesia tidak dimanfaatkan oleh para koruptor untuk memanfaatkan para pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Nama : Muhamad Pandu Dwi Putra
NPM : 2257051010
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Demokrasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa revormasi yang memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Sehingga demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhikum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter.
Semboyan bineka tunggal ika menuntut dengan sebaik-baiknya,dimana dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut . usaha untuk mensejakterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan ,pengangguran dan sebagainya berkaitan berat dengan roda perekonomian. Maka dari itu hukum dibentuk sebagai tulang punggung perekonomiaan bukan malah penghambat perekoniomian.

"Pertahanan kita bukanlah alat - alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan".
- Albert Einstein -