Nama : Ngasiroh Nurjayatri
Npm : 2257051032
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Supremasi hukum juga menuntut adanya ketidakberpihakan dalam penerapan hukum. Ini berarti bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali. Ketidakberpihakan dalam penerapan hukum dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakpercayaan pada sistem hukum, yang berpotensi merusak stabilitas masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, masyarakat dapat hidup dalam keamanan dan ketenangan, serta merasakan keadilan dan kesetaraan di bawah hukum.
Npm : 2257051032
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Supremasi hukum juga menuntut adanya ketidakberpihakan dalam penerapan hukum. Ini berarti bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali. Ketidakberpihakan dalam penerapan hukum dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakpercayaan pada sistem hukum, yang berpotensi merusak stabilitas masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, masyarakat dapat hidup dalam keamanan dan ketenangan, serta merasakan keadilan dan kesetaraan di bawah hukum.