Posts made by Fitria Az Zahra

Nama : Fitria Az Zahra
NPM : 2217051052
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Analisis saya terhadap video tersebut adalah tentang geopolitik. Geopolitik yakni ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-macam teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia
Teori Geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara ialah Wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Video tersebut juga membahas mengenai konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI dengan prinsip kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Pandangan bangsa Indonesia terhadap konsep ini terlihat dalam empat aspek, yaitu perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Video tersebut juga menjelaskan bahwa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bagian dari konsep geopolitik Indonesia yang dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945. Konsep NKRI menekankan pada kesatuan politik, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia. Keunggulan negara Indonesia juga disebutkan sebagai jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar, keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, dan letak wilayah yang strategis.
Nama : Fitria Az Zahra
NPM : 2217051052
Kelas : D
Prodi : Ilmu Komputer

Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. 

Dalam jurnal tersebut, Joseph Golstein membedakan penegakan hukum menjadi 3 macam yakni otal enforcement, full enforcement, dan Actual enforcement. Terdapat beberapa faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.

Dalam pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" mengandung makna bahwa semua warga negara siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki kesamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Namun, masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) yang tentu menjadi PR utama negara kita ini.
Nama : Fitria Az Zahra
NPM : 2217051052
Kelas : D
Prodi : Ilmu komputer

Berdasarkan video tersebut membahas tentang supremasi hukum di indonesia tentang peran hukum dalam mengatur dan menata negara serta masyarakat. Selama ratusan tahun, kehidupan masyarakat diatur oleh hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada internasional law. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membentuk struk hukum baru yang menjadi sandaran, hukum modern menjadi peran atas social politik yang penting dan dicari dikalangan dunia modern yang semakin kompleks.

Sebagaimana yang tercantum pada UUD 1945, Republik Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai masyarakat perlu menciptakan negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, agar Indonesia tidak menjadi self even para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia. Selogan reformasi antara lain adalah demokrasi dan desentralisasi. Selain itu, pembangunan masyarakat mandani telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaran hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, dan terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, POLICE, WATCH dan MAPPI.