Kiriman dibuat oleh Dela Sylviayani

Nama : Dela Sylviayani
NPM : 2217051048
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.

Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Dela Sylviayani
NPM : 2217051048
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak selama periode reformasi, sehingga memunculkan tantangan besar bagi hukum. Demokrasi tidak dapat berhasil jika hukum masa lalu yang dibentuk oleh rezim otoriter dan sentralistik masih ada. Masyarakat semakin menuntut partisipasi dan kontrol dalam tiga cabang pemerintahan yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Saat sentralisme otoriter memimpin, kebinekaan seringkali menjadi korban. Maka dari itu, pluralisme dalam sistem peradilan menjadi sangat penting. Hal ini berkaitan erat dengan usaha untuk mencegah gerakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan menjaga roda perekonomian berjalan lancar. Oleh karena itu, peran hukum sangatlah penting dan harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian. Hukum tidak boleh menjadi penghambat bagi kemajuan perekonomian, melainkan harus membantu menjaga dan mengamankan investasi.