Posts made by Dela Sylviayani

Nama : Dela Sylviayani
NPM : 2217051048
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Pada jurnal tersebut dapat saya analisis bahwa terjadi konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste dan upaya penyelesaiannya. Jurnal ini memberikan gambaran tentang faktor penyebab konflik, seperti belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara, perbedaan interpretasi mengenai zona netral, dan sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste. Juga membahas tentang konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

di dalamnya terdapat dua kutipan yang memberikan contoh konflik yang terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Kutipan pertama membahas tentang konflik yang terjadi karena perebutan sumber daya seperti lahan kebun dan sapi, sedangkan kutipan kedua membahas tentang konflik yang dipicu oleh pembangunan kantor pelayanan di zona netral yang masih disengketakan.

Jurnal tersebut juga membahas tentang sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste yang menjadi salah satu faktor penyebab konflik. Hal ini disebabkan oleh sejarah hubungan antara kedua negara yang rumit, di mana Timor Leste pernah menjadi bagian dari Indonesia sejak tahun 1975 hingga 1999. Setelah pemisahan Timor Timur sebagai hasil referendum, sentimen negatif tersebut semakin menguat.

dibahas juga tentang konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Konsepsi wawasan nusantara menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Indonesia dan menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga.

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Artikel tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang konflik di perbatasan Indonesia-Timor Leste dan faktor-faktor yang menyebabkannya. Selain itu, artikel ini juga memberikan solusi untuk mengatasi konflik tersebut, yaitu dengan menerapkan konsepsi wawasan nusantara. Hal positif yang bisa diambil dari artikel ini adalah pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan negara tetangga dan menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Selain itu, artikel ini juga menunjukkan bahwa konflik dapat diatasi dengan cara yang baik dan damai, seperti dengan melakukan delimitasi perbatasan yang tuntas dan meningkatkan hubungan antara masyarakat kedua negara.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jika Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, maka kemungkinan besar akan terjadi konflik dengan negara-negara tetangga dan wilayah Indonesia dapat terancam keutuhannya. Konflik dengan negara tetangga dapat terjadi karena kurangnya pengertian dan kerjasama antara kedua belah pihak dalam mengelola perbatasan dan sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, tanpa konsepsi wawasan nusantara, Indonesia mungkin tidak akan memiliki pandangan yang jelas tentang bagaimana menjaga keutuhan wilayahnya dan menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga. Oleh karena itu, konsepsi wawasan nusantara sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Indonesia serta hubungan dengan negara-negara tetangga.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Konsepsi wawasan nusantara dapat membantu mencegah timbulnya konflik seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan beberapa cara.

Pertama, konsepsi wawasan nusantara menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Indonesia dan menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga. Dalam konteks perbatasan Indonesia-Timor Leste, hal ini dapat diwujudkan dengan melakukan delimitasi perbatasan yang tuntas dan menghormati zona netral yang telah disepakati.

Kedua, konsepsi wawasan nusantara juga menekankan pentingnya kerjasama antara negara-negara tetangga dalam mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah perbatasan. Dalam hal ini, Indonesia dan Timor Leste dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam yang ada di perbatasan, seperti lahan kebun dan sapi, sehingga tidak terjadi perebutan sumber daya yang dapat memicu konflik.

Ketiga, konsepsi wawasan nusantara juga menekankan pentingnya menjaga hubungan yang baik antara masyarakat kedua negara. Dalam hal ini, Indonesia dapat meningkatkan hubungan antara masyarakat kedua negara melalui program-program kerjasama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, seperti program pertukaran budaya dan pendidikan.

Dengan menerapkan konsepsi wawasan nusantara, diharapkan dapat tercipta stabilitas dan keamanan di perbatasan Indonesia-Timor Leste serta hubungan yang baik antara kedua negara.
Nama : Dela Sylviayani
NPM : 2217051048
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Menurut saya di dalam video tersebut membahas tentang supremasi hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata negara dan masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Di Indonesia, supremasi hukum merupakan prinsip fundamental yang diatur dalam Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi, Indonesia sebagai negara hukum wajib untuk mematuhi hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.Dalam menghadapi kehidupan modern yang kompleks, dibutuhkan hukum yang dapat menjadi sandaran. Karena itu, Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi untuk membahagiakan rakyatnya. Pada reformasi 1998 ini membawa perubahan signifikan dalam sektor hukum dan yudisial di Indonesia dengan memberikan demokratisasi dan desentralisasi, yang menguntungkan masyarakat dan memperkuat sistem hukum.

Demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu pada penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan masyarakat membuka koridor baru sehingga tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari pantaun masyarakat dibuktikan dengan terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Indonesia Coruption Watch,Police Watch,Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.