NAMA : WIDYASTI BELLA KURNIA
NPM : 2217051092
KELAS : C
PRODI : S1 ILMU KOMPUTER
A. Dalam artikel tersebut, situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 dibahas. Beberapa lembaga seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM masih buruk. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk pelanggaran HAM berat di masa lalu, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, diskriminasi gender, kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, pelanggaran HAM di Papua, dan penjatuhan hukuman kejam.
Hal positif yang dapat ditemukan setelah membaca artikel tersebut adalah adanya langkah-langkah reformasi yang dilakukan Indonesia untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Indonesia telah meratifikasi banyak perjanjian HAM internasional, menunjukkan komitmen terhadap perlindungan HAM. Gerakan masyarakat seperti gerakan mahasiswa dan perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan juga menunjukkan adanya kontrol sosial terhadap kekuasaan negara.
B. Demokrasi Indonesia didasarkan pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah, dan keberagaman. Nilai-nilai adat istiadat dan budaya tersebut dapat memperkuat prinsip demokrasi dalam masyarakat. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa mengakui pentingnya nilai-nilai religius dan spiritual dalam menjalankan demokrasi. Hal ini memberikan landasan moral dan etika dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih perlu dievaluasi secara komprehensif untuk menentukan sejauh mana kesesuaian dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan nilai-nilai hak asasi manusia. Meskipun demokrasi Indonesia telah memberikan ruang bagi partisipasi politik, kebebasan berekspresi, dan hak-hak sipil, masih terdapat tantangan dalam penerapan yang konsisten dan kualitatif. Beberapa isu seperti pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan beragama, dan diskriminasi gender perlu diatasi untuk memastikan praktik demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
D. Sikap anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat namun melaksanakan agenda politik pribadi dan tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat adalah sebuah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang seharusnya mewakili kehendak rakyat. Tindakan semacam itu mencerminkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan serta kekurangan representasi yang sesuai dengan kepentingan rakyat.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, diperlukan reformasi politik yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih luas. Penting untuk memastikan bahwa anggota parlemen benar-benar mewakili kepentingan rakyat dan menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab. Selain itu, pengawasan publik yang kuat dan partisipasi aktif dari masyarakat dapat membantu mengungkapkan ketidaksesuaian antara agenda politik dan kepentingan masyarakat yang sebenarnya.
E. Kekuasaan kharismatik yang didasarkan pada tradisi atau agama harus diwaspadai agar tidak disalahgunakan atau digunakan untuk tujuan yang tidak jelas atau merugikan hak asasi manusia. Dalam konteks demokrasi yang matang, penting untuk memastikan bahwa kekuasaan kharismatik tidak menggantikan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Diperlukan sistem yang memastikan bahwa pemimpin yang memiliki kekuasaan kharismatik tetap terikat pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pendidikan, pengawasan publik, dan keterlibatan masyarakat sipil dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diakui secara internasional.