Kiriman dibuat oleh Suci Maria Febrina Siregar

Nama saya Suci Maria Febrina Siregar
NPM : 2217051002
KELAS C
prodi : S1 Ilkomp

Analisis ku mengenai video tsb adalah Walaupun Indonesia telah memiliki undang-undang dan lembaga yang menegakkan hukum, tetapi masih terdapat masalah seperti korupsi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di negara ini. Kemudian mengajak pemirsa untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia dengan cara melakukan tindakan yang positif, seperti tidak memberikan suap, mematuhi aturan lalu lintas, serta membantu pihak berwenang dalam menegakkan hukum. Secara keseluruhan, video "Supremasi Hukum Bagian 1" oleh ISOLAedu Production memberikan pemahaman yang baik tentang konsep dasar dari supremasi hukum dan mengajak pemirsa untuk memperkuat prinsip ini di Indonesia.
NAMA : SUCI MARIA FEBRINA SIREGAR
NPM : 2217051002
KELAS : C
Analisisku berdasarkan video tersebut :
Ada 5 tahapan perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu.
1. Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945): Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi dalam Konstitusi UUD 1945. Namun, periode ini cenderung tidak stabil karena negara baru ini masih dalam tahap konsolidasi dan menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang menentang kemerdekaan.
2. Demokrasi Parlementer (1945-1959): Pada periode ini, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Parlemen memiliki peran yang kuat dalam mengatur pemerintahan dan pembuatan kebijakan. Namun, sistem ini menghadapi tantangan dari konflik politik antarpartai dan krisis ekonomi, yang akhirnya menyebabkan perubahan sistem politik.
3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965): Sistem politik Indonesia berubah menjadi "Demokrasi Terpimpin" yang diilhami oleh konsep "Guided Democracy" yang diusulkan oleh Presiden Sukarno. Pada sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dan parlemen diberikan peran yang terbatas. Namun, sistem ini juga menghadapi kritik dan kontroversi, dan akhirnya berakhir setelah G30S/PKI pada tahun 1965.
4. Demokrasi Era Orde Baru (1966-1998): Setelah mengalami perubahan politik setelah G30S/PKI, Indonesia mengadopsi sistem politik yang didominasi oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan pemerintahan otoriter di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Sistem ini dikenal sebagai "Orde Baru" yang menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, namun juga dikeluhkan karena pembatasan kebebasan sipil dan pelanggaran hak asasi manusia.
5. Demokrasi Reformasi (1998-Sekarang): Pada tahun 1998, Soeharto mengundurkan diri dan Indonesia mengalami reformasi politik yang mengarah pada perubahan sistem politik menjadi demokrasi multipartai. Pemilihan umum dilakukan secara berkala untuk memilih presiden, anggota parlemen, dan pemimpin daerah. Kebebasan berbicara, pers, dan berserikat diperluas, dan partai politik baru muncul. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti korupsi dan intoleransi, demokrasi di Indonesia terus berkembang sejak itu.
Nama : Suci Maria Febrina Siregar
NPM 2217051002
KELAS C

analisisku mengenai jurnal tsb adalah Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai
pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”. Undang-Undang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada Daftar Pemilu Tetap (DPT). Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi
Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara. Kadangkadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah: Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN (Yusdiyanto, 2016).”
Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.