Nama: Muhammad Hafiz Zidane
NPM: 2217051036
KELAS: B
Kewarganegaraan berasal dari warganegara yg berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Landasan idela
- [ ] Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara.
Landasan hukum PKN
- [ ] Pembukaan UUD 1945
- [ ] Batang tubuh UUD 1945
- [ ] UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
- [ ] UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- [ ] SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber Historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negata bangsa.
Sumber Politik dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013 yaitu kkn.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara untuk dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan diciptakan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Serta mampu membantu mahasiswa untuk berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia. Mendorong warga negara untuk dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara-bangsa.