གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Imam Muzaki

NAMA : IMAM MUZAKI
NPM : 2217051056
KELAS : B

Hasil analisis saya terhadap video yang berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan kewarganegaraan sendiri dapat didefinisikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan berperan serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
1. Pancasila,
2. Pembukaan UUD 1945,
3. Batang tubuh UUD 1945,
4. UU No 20 Tahun 1982,
5. UU No 20 Tahun 2003, dan
6. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari berbagai sumber, antara lain :
1. Substansi (Historis), yaitu sumber sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Masyarakat (Sosiologis), memerlukan Pendidikan
3. Sumber Politik, yaitu Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
- Dokumen kurikulum, yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)

Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa-bangsa.
Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting dipelajari oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi untuk melahirkan masyarakat Indonesia terkhusus mahasiswa agar mempunyai sifat nasionalisme tinggi, cinta tanah air, berpikir kritis, rasional, serta kreatif dalam membangun Indonesia agar semakin maju.