གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fernanda Pranata

NAMA : Fernanda Pranata
NPM : 2217051146
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Geopolitik adalah ilmu yang mengaitkan kebijakan negara dengan faktor geografi wilayah atau tempat di mana suatu bangsa berada. Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Di Indonesia, teori geopolitik digunakan untuk mempertimbangkan kondisi dan posisi geografis Indonesia dalam menentukan kebijakan nasional. Namun, prinsip geopolitik di Indonesia lebih berfokus pada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah daripada mempertahankan wilayah itu sendiri.

Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Konsep ini menekankan pentingnya kesatuan bangsa dan wilayah Indonesia. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, wilayah Indonesia meliputi kesatuan politik, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Nama : Fernanda Pranata
NPM : 2217051146
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
NAMA : Fernanda Pranata
NPM : 2217051146
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Hukum terlahir sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menyusun negara juga masyarakat, apabila kehidupan masyarakat diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interaction law. Hukum dibuat dan diatur dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Kehidupan modern dan kemajuanya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dibutuhkan di dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Dalam mengarahkan dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis iptek supaya terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk masyarakat.