NPM : 2217051063
Kelas : A
Pendidikan Kewarnegaraan memiliki banyak pengertian, yaitu studi tentang pemerintah dan kewarnegaraan yang terkait dengan kewajiban, dan hak-hak istimewa warganegara.
Pendidikan Kewarnegaraan memiliki tujuan untuk membangun suatu karakter bangsa Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komtimen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Selain itu terdapat bahasan mengenai Demokrasi, yang memiliki definisi suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, demokrasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
HAM (Hak Asasi Manusia) memiliki pengertian hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Ketiga unsur tersebut sangatlah berperan penting dalam urgensi Pendidikan Kewarnegaraan sebagai Pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Mahasiswa memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat.