Nama : Reguel Andreas A. Pangaribuan
NPM : 2217051084
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak pengertian dan istilah. Ilmu Kewarganegaraan yang dirumuskan dalam beberapa hal nya :
a. Manusia dalam perkumpulan - perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, politik, dan ekonomi)
b. Individu - individu dengan negara
Studi yang mengatakan bahwa pemerintahan dan kewarganegaraan terkait dengan hak, baik hak asasi atau hak pokok dan kewajiban yang berwujud kewajiban asasi pada manusia.
Pendidikan kewarganegaraan erat hal nya dengan persatuan dan kesatuan bangsa khususnya bangsa Indonesia saat ini mengenai pentingnya demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter, membentuk partisipan antar warga negara, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai mahasiswa,
pendidikan kewarganegaraan tentunya tidak terlepas dari halnya demokrasi.
Demokrasi memahami kita pentingnya dalam kebebasan - kebebasan terhadap hak yang fundamental. Kebebasan berpikir, beragama, dan berpendapat serta berkomunikasi merupakan perwujudan dari hak - hak dalam berdemokrasi. Demokrasi merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat dan untuk rakyat, artinya kekuasaan sepenuhnya berada pada di tangan rakyat. Selain demokrasi juga kita mengenal umum mengenai HAM.
HAM sudah melekat pada diri manusia dan tidak bisa dipisahkan dalam keadaan apapun. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip, yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Persamaan dan Keadilan merupakan suatu inti adanya peraturan perundangan - undangan yang mengatur negara hukum dan negara demokrasi. Pemikiran HAM memunculkan partai - partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis, kontrol parlemen, dan perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Komnas HAM yang merupakan bentuk upaya penegakan HAM mengubah pendirian manusia dalam ketatanegaraan dan kemasyarakatan. Komitmen tentang HAM itu sendiri terhadap penegakan HAM Indonesia memunculkan kriteria sebagai masyarakat yang Madani. Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan berindividu dan kestabilan masyarakat. Unsur - unsur sosial yang ada dalam masyarakat Madani berada dalam tatanan kemajemukan, keadilan, dan keadilan sosial.