Posts made by Reguel Andreas Pangaribuan

NAMA : Reguel Andreas Agustinus Pangaribuan
NPM : 2217051084
Kelas : A

Demokrasi pada negara Indonesia dikenal sebagai Demokrasi Pancasila. Dimana sistem demokrasinya yaitu bentuk atau sistem pemerintahan seluruh rakyatnya
turut serta memerintah dengan perantara wakilnya sebagai pemerintahan rakyat. Dapat kita lihat sebagai contoh yaitu pemilihan umum pada sila keempat sebagai semiotik atau tolak ukur dari demokrasi itu. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan pembekalan dari perwujudan sila keempat untuk menekankan nilai demokrasi Pancasila hingga saat ini, mencari kebenaran dalam berdemokrasi, dan memperkuat ilmu khususnya di bidang ilmu politik agar sistem pemilihan umum di Indonesia tercermin dalam konteks pemilukada yang semakin independen dan maju sebagai perkembangan dinamika demokrasi Indonesia.

Pancasila sebagai fundamental dan ideologi bangsa merupakan landasan pokok nilai kerakyatan dalam konteks demokrasi Indonesia. Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Banyaknya hoax dan konflik politik untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, maka hal ini dapat memicu disintegrasi bangsa karena pengaturan dan multi tafsir undang-undang. Untuk itu, pentingnya dasar-dasar demokrasi modern agar semata-mata tidak mengacu pada efek praktek demokrasi berdasarkan partai saja. Selain itu, menguatkan nilai sila keempat dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjaga amanat nilai demokrasi dengan tidak membandingkan demokrasi negara luar dengan negara Indonesia. Instrumen seperti partai politik perlu distabilisasi agar tidak sebagai penyelenggaraan kekuasaan negara, berjalannya sistem politik sebagai asas praktisi hukum untuk mewujudkan mekanisme demokrasi formal itu sendiri.
Nama : Reguel Andreas Agustinus Pangaribuan
NPM : 2217051084
Kelas : A

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi gagal, karena :
(a) Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik,
(b) Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, dan
(c) Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama - sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu ABRI, Soekarno, dan PKI.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Demokrasi Pancasila (Orba) => 3 tahun awal kekuasaan seolah - olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan, setelah tiga tahun dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintahan dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitiasi, ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru san sedikit mirip dengan demokrasi parlementer.
NAMA : Reguel Andreas Agustinus Pangaribuan
NPM : 2217051084
KELAS : A

Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Penerapan demokrasi biasanya terealisasi melalui faktor politik, seperti pemilu atau pilpres. Demokrasi yang berlangsung di daerah - daerah merupakan landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional. Instrumen yang terdapat juga khususnya hak politik yaitu pilpres merupakan upaya penciptaan pemerintahan yang efektif pasca pemilu. Prinsip demokrasi pada pilpres pada dasarnya juga tindak lanjut demokrasi formal dan melalui pemilihan umum sekaligus mekanisme penciptaan kepercayaan semua aktor politik, baik partai politik itu sendiri. Keterlibatan masyarakat ini sendiri harus menaati peraturan hukum dan ketentuan - ketentuan sebagai acuan proses politik dan pemerintahan, siap melakukan konsensus dalam setiap perbedaan, dan Egalitarianisme.

Keragaman Bhinneka Tunggal Ika haruslah diwarnai dengan menafikan nilai - nilai budaya positif. Maksudnya adalah masyarakat Indonesia harus membangun karakteristik nilai - nilai toleransi, tidak menimbulkan ekses negatif, dan selalu percaya pandangan politik terkhusus pemilihan umum untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam memilih wakil-wakil rakyat terbaiknya. Kemampuan bangsa untuk berdemokrasi untuk mengelola politik dan pemerintahanan harus sesuai amanat para pendiri bangsa. Hak-hak politik dan kebebasan publik juga harus didengar oleh partisipan politik dalam mengantarkan rakyat Indonesia benar-benar berdaulat. Lepas dari itu, proses reformasi politik membuat nilai positif dan kompetitif, namun tidak pluralisme. Terbukanya ruang kebebasan membuat politisi bukan satu-satunya aktor yang menjalankan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat pada era reformasi sekarang. Sejak era reformasi juga, masalah birokrasi dan demokrasi di Indonesia telah menjadi isu sentral yang belakangan ini jadi perdebatan publik. Gambaran yang dirasakan publik pada terkhusus pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara yang menjadi tantangan utama untuk membangun iklim demokrasi supaya tidak terjadi pemisahan politik dan depolitisasi public service. Maka dari itu, kepercayaan penuh publik harus tumbuh melalui konsolidasi demokratisasi penyelenggara pemilu, contohnya pada pilpres 2019 yang terwujud dari segi stabilisasi politik dan profesionalitas pemilu hingga masa sukses nya pemilu.