གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Pradya Hening Pertiwi

NAMA : PRADYA HENING PERTIWI
NPM : 2217051005
KELAS : D

Pendidikan Kewarganegaraan bukanlah suatu hal pendidikan nasional yang baru di Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa,yang telah dipraktikan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan direkayasa sedemikian rupa untuk dijadikan alat melanggengkan kekuasaan melalu cara indoktrinasi dan manipulasi.Banyak perilaku Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik KKN

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia.Dengan itu mahasiswa setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar dapat diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat yaitu transfer of learning,transfer of values,dan transfer of principles demokrasi,HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata [Ubaedillah,2008: 10].

Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadi saran pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi,demokrasi Indonesia dapat sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berlandasan pada empat konsensus dasar nasional Indonesia
NAMA : PRADYA HENING PERTIWI
NPM : 2217051005
KELAS : D

Didalam video tersebut ditampilkan pentingnya PKN dan hakekatnya di perguruan tinggi

Pengertian PKN sendiri yaitu mengajarkan bagaimana sikap saling menghargai semua keragaman.Dengan itu PKN dapat melatih peserta didik menjadi berfikir kritis,analitis,demokratis,berdasarkan Pancasila
PKN juga memiliki sumber historis,sosiologis dan politik yang sangat diperlukan masyarakat perguruan tinggi untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

PKN mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh-pengaruh positif terhadap perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa
Maka dengan itu PKN memiliki landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan untuk membantu mendorong warga negara antara lain :
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006