Kiriman dibuat oleh Muhammad Heru

Nama: Muhammad Heru
NPM : 2217051071
Kelas : D

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk setia, dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Selain itu, melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Dasar ideal pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara

dasar hukum pendidikan kewarganegaraan
UU No 20 Tahun 1982
UU No 20 Tahun 2003
Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006

Sumber sejarah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia. Sumber-sumber sosiologis menuntut pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, mempertahankan dan melanjutkan eksistensi negara-bangsa.
Video tersebut menjelaskan bahwa pendidikan PKN di perguruan tinggi sangat penting karena ketika masa depan bangsa berada di tangan orang-orang yang tahu tentang pendidikan kewarganegaraan, maka keberadaan konstitusi negara akan maju.

Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk menggunakan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara bangsa.
Masa depan pendidikan politik sangat ditentukan oleh adanya konstitusi bagi negara dan rakyat Indonesia.