གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Annisa Citra Pratiwi

NAMA : Annisa Citra Pratiwi
NPM : 2217051008
Kelas : A

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Apabila dicermati arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut : 
  • Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
  • Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
  • Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu tercantum dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E,  yang menjelaskan pemilihan umum yang terkandung dalam  pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia, namun Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dianggap sudah bergeser fungsi dan kedudukannya dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
NAMA : Annisa Citra Pratiwi
NPM : 2217051008
Kelas : A

Perkembangan demokrasi di Indonesia pertama
1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan.
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1949-1959), pada masa inilah demokrasi itu mencapai tingkat kejayaannya dikarenakan seluruh elemen demokrasi itu ada dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia, namun demokrasi parlementer ini juga dikatakan gagal, disebabkan oleh :
— Dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik, Basis sosial ekonomi Indonesia yang masih sangat lemah, Persamaan kepentingan antara Soekarno dengan angkatan darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang sedang berjalan.

3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Politik masa ini dipenuhi dengan tolak ukur yang kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu. Yakni ABRI, soekarno dan pki.
4. Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde Baru (1966-1998)
— Demokrasi Pancasila (orba), tiga tahun awal kekuatan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun setelah 3 tahun yang terjadi malah :
• Dominannya peran ABRI
• birokratisasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik.
• Pembatasan peran dan fungsi partai politik.
• Campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik.
• Masa mengambang, monolitisasi, ideologi negara dan inkorporasi lembaga non-pemerintah.

5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998 sampai sekarang)
Yang diterapkan ini Tentunya demokrasi Pancasila yang berbeda dengan orde baru Namun hampir mirip dengan demokrasi masa parlementer.
Yang yang ditandai dengan fenomena di mana pemerintah bergerak ketika rakyatnya atau masyarakatnya mengajukan atau melakukan unjuk rasa terkait kebijakan-kebijakan yang disahkan tanpa ada pemberitahuan atau disahkan secara sepihak tanpa ada penjelasan terkait isi dan maksud dari kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Karakteristik demokrasi pada masa reformasi.
1. Pemilu yang diadakan dari tahun 1999-2004 jauh lebih demokratis dari sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dimulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.
3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat.