Kiriman dibuat oleh Annisa Citra Pratiwi

Nama : Annisa Citra Pratiwi
NPM : 2217051008
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

1. Pandangan dan tanggapan saya terhadap Konflik Komunal yang terjadi di Perbatasan Indonesia-Timor Leste. Sebelumnya mari jabarkan poin-poin yang ada :
  • Pertama, akar permasalahan dari konflik ini adalah beberapa wilayah perbatasan antara Indonesia – Timor Leste yang masih belum disepakati dan masih menjadi perdebatan antardua negara tersebut.
  • Kedua, hal ini disebabkan karena masih belum rampungnya delimitasi perbatasan antara kedua negara, terjadinya perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara, dan masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste.
Maka, hal-hal yang dapat menjadi bentuk antisipasi agar konflik cepat di selesaikan adalah merubah sentimen negatif warga kedua negara, serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai keragaman dan keberagaman budaya yang ada di Indonesia, serta menekankan pentingnya membangun kerjasama dan solidaritas antara masyarakat.

2. Konsep Wawasan Nusantara sangat penting bagi pembangunan dan keamanan Indonesia karena memberikan pandangan yang komprehensif tentang negara kepulauan dan rakyatnya, mempromosikan persatuan dan keragaman, dan menekankan pentingnya budaya maritim yang kuat. Sehingga, apabila Negara Indonesia tanpa konsepsi wawasan nusantara dapat menyebabkan kurangnya kesadaran persatuan dan kesatuan yang dapat berakibat rentan akan ancaman eksternal.

3. Konsep Wawasan Nusantara yang saya kutip dari Kementerian Pertahanan sendiri merupakan perspektif geopolitik yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan entitas politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Yang mana bertujuan mempromosikan persatuan nasional, melindungi integritas wilayah, dan menjamin kepentingan regional dan nasional. Dan untuk mencegah timbulnya konflik, pelaksanaan Wawasan Nusantara harus mempertimbangkan beberapa aspek, yakni Kesesuaian antara kehidupan politik dengan hukum dan mengutamakan persatuan bangsa. Serta seluruh rakyat Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali sekaligus menumbuhkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Nama : Annisa Citra Pratiwi
NPM : 2217051008
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Geopolitik merupakan ilmu manajemen negara yang setiap kebijakannya terkait dengan masalah geografis di suatu wilayah atau tempat suatu negara. Geopolitik Indonesia mementingkan pembangunan integrasi nasional di suatu wilayah. Wawasan kemiliteran bersumber dari Pancasila dan konstitusi negara Republik Indonesia. Yang mana Inti dari visi nusantara adalah persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Nusantara merupakan satu kesatuan dari berbagai persoalan seperti politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar, potensi sumber daya manusia yang melimpah dan budaya yang kaya.

Prinsip geopolitik di Indonesia bukan tentang masalah kewilayahan, tetapi tentang membangun integrasi nasional di suatu wilayah. Yang pada hakekatnya, geopolitik mengajarkan bahwa persatuan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI senantiasa dapat dibangun di atas semangat persatuan dalam keberagaman untuk persamaan, keadilan, simbiosis, dan kepentingan nasional.

Berikut 7 Macam Teori Geopolitik :
1. Teori Geopolitik Frederich ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alferd Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Pada kesimpulannya, Indonesia adalah negara kesatuan republik yang terdiri atas ribuan pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Hindia, serta antara Asia dan Australia. Keunggulan yang dimiliki Indonesia diantaranya adalah populasi yang besar dan beragam, lokasi yang strategis, dan masih banyak lagi.
Nama : Annisa Citra Pratiwi
Kelas : A
NPM : 2217051008
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Dari jurnal tersebut, terdapat kutipan pak Sudikno yakni Hukum itu keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan Pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Sedangkan, Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.