NAMA : ABI IHZA RAFI ALFANO
NPM : 2217051114
KELAS : B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Terdapat beberapa sub-materi antara lain :
Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Historis, Sumber sosiologis, Sumber politik, Dinamika Esensi dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu Negara.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasar pada pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKN
- Landasan Idealnya berupa :
Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, dan Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
- Sedangkan Landasan Hukumnya Berupa : Pembukaan UUD, Batang Tubuh UU 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003, Serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Sumber Politik PKN
- Sumber Historis :
Substansi : Sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
- Sumber Sosiologis :
Karena Masyarakat perlu
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara - bangsa.
- Sumber Politik :
Dokumen Kurikulum
Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 1957 sampai tahun 2013 yaitu KKN.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN :
PKN perlu Mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun Negara-bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan Materi diatas, Sebagai Warganegara kita harus mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan supaya memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk bangsa dan negara yang berfikir secara kritis, anlitis, dan demokratis yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang Undang.
Di perguruan tinggi PKn tetap diperlukan supaya mahasiswa sudah memiliki persiapan untuk bersosialisasi di masyarakat.