Kiriman dibuat oleh Audhia Safitri

Nama : Audhia Safitri
NPM :2217051105

1. Sementara menunggu temannya di ruang seminar, Eka membaca koran radar yang sangat digemarinya.
2. Kustiami selalu membawa banyak oleh-oleh ketika kembali dari rumah anak perempuannya
3). Tolong beritahu saya kapan dia kembali dari Rumah Sakit Umum Abdul Muluk.
4. Indonesia merupakan kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau kecil.
5. Mahasiswa harus jujur dalam mengutip pendapat berbagai pakar dengan cara mencantumkan kutipan secara lengkap agar tidak dikatakan sebagai plagiator.
6. Saran yang diberikan akan saya pertimbangkan dengan sebaik-baiknya.
7. Marilah kita bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Lampung.
8. Masalah ini muncul disebabkan karena perilakunya yang kurang sopan pada orang tua dan orang yang lebih tua.
9. Mahasiswa- mahasiswi diharuskan memakai jaket warna hijau dalam upacara bendera yang diadakan di lapangan.
10. Sejak usia enam tahun, Lutfi sudah hafal berbagai musik, lagu anak-anak, Pancasila, dan ayat-ayat pendek.

Nama : Audhia Safitri

NPM : 2217051105

Kelas : B


Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi 

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah warga suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan juga berkaitan dengan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan juga pendidikan kewarganegaraan dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila. 

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain ialah Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

Sumber historis pendidikan kewarganegaraan  dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat perlu untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Sedangkan sumber politik pendidikan kewarganegaraan dimuat dalam dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1963), dan kewarganegaraan negara (1968).

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Jadi menurut saya, pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi memiliki peran penting bagi mahasiswa untuk membentuk rasa cinta tanah air, rela berkorban, dan membela bangsa serta negara. Lalu, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dapat melatih mahasiswa untuk berfikir analisis, kritis, dan demokrasi yang berdasarkan nilai Pancasila.