Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B
Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi
Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan didefinisikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga didefinisikan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila
Landasan Ideal
Pendidikan Kewarganegaraan
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi
Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU No 20 1982
- UU No 20 2003
- SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
-Substansi : PKN sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
- Diperlukan Oleh Masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan esksistensi negara-bangsa
- Dokumen kurikulum :Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Berdasarkan urairan diatas dapat disimpulkan Bahwa PKN dalam perguruan tinggi sangat penting untuk menyiapkan mahasiwa untuk dapat cinta kepada bangsa dan negara dan juga dapat berpikir secara kritis dan analitis, sehingga dapat menjaga dan mempertahankan eksistensi negara bangsa dan membangun bangsa yang lebih baik