Kiriman dibuat oleh Firmansyah Abdul Aziz

nama : firmansyah abdul aziz
npm : 2217051037
kelas : c

Dalam konteks pemilihan kepala daerah di Indonesia, demokrasi dipandang sebagai perwujudan sila keempat Pancasila karena memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpinnya secara adil dan demokratis, serta melalui proses musyawarah dan perwakilan yang diatur secara ketat. oleh hukum. Pemilihan umum daerah juga merupakan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan melindungi kepentingannya melalui perwakilan yang dipilih secara demokratis.

Dalam pemilihan umum daerah, penting bagi peserta pemilu, baik kandidat maupun pemilih untuk menjunjung tinggi nilai-nilai sila keempat Pancasila. Termasuk menerapkan kearifan dalam memilih calon yang cocok dan kompeten untuk jabatan pimpinan, serta membangun proses musyawarah dan perwakilan yang efektif dan adil dalam pemilihan calon, memilih wakil yang akan mewakili suara rakyat.
nama : firmansyah abdul aziz
npm : 2217051037
kelas : c

analisis saya berdasarkan video tersebut adalah
1. Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945): Periode ini dimulai setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi yang digunakan saat itu adalah UUD 1945. Pada periode tersebut sistem demokrasi yang berlaku relatif tidak stabil, karena Indonesia masih dalam tahap konsolidasi dan banyak pihak yang menentang. kemerdekaan dan berusaha menggulingkan pemerintah. Selain itu, Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan seperti pemberontakan dan ancaman asing.
2. Demokrasi parlementer (1945-1959):Periode ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan ditandai dengan diberlakukannya sistem demokrasi parlementer. Dalam sistem ini, presiden sebagai kepala negara masih memiliki kekuasaan eksekutif yang besar, sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan diangkat oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sistem ini memberi parlemen peran penting dalam pemerintahan dan pembuatan kebijakan. Namun, sistem ini menghadapi tantangan terkait konflik politik antarpartai dan krisis ekonomi, yang pada akhirnya menyebabkan perubahan sistem politik.
3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965):Fase ini dimulai setelah Presiden Soekarno memperkenalkan konsep “demokrasi terpimpin”, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh presiden. Dalam sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dan parlemen diberikan peran yang terbatas. Namun, sistem tersebut juga dikritik dan diperdebatkan, dan akhirnya berakhir setelah G30S/PKI pada tahun 1965.
4. Era Demokrasi Orde Baru (1966-1998):Setelah mengalami perubahan politik pasca G30S/PKI, Indonesia menganut sistem politik yang didominasi oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan pemerintahan otoriter di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Sistem ini disebut “Orde Baru” yang mengutamakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Dalam sistem ini, partai politik lain dibatasi aktivitas politiknya, dan ada pembatasan terhadap kebebasan sipil dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Sistem ini, meskipun menawarkan stabilitas ekonomi dan politik yang relatif baik, juga membatasi kebebasan dan demokrasi rakyat Indonesia.
5. Demokrasi Reformasi (1998-sekarang):Pada tahun 1998, Indonesia melakukan reformasi politik yang berujung pada perubahan sistem politik menuju demokrasi multipartai. Periode ini ditandai dengan perluasan kebebasan berbicara, kebebasan pers,