Nama : Ruben Pandega Aditama
NPM : 2217051085
Kelas : B
Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Berbagai model dan istilah
pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk
pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics,
Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sehingga, dapat demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Demokrasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu langsung dan tidak langsung. Indonesia sendiri menganut sistam demokrasi tidak langsung, dimana rakyat menyampaikan aspirasinya melalui wakil rakyat. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas umum, atau ruang publik (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial dengan tetap menjamin keamanan rakyat. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu : 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara–cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Sedangkan menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa\ dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu: 1)kebebasan; 2) kemerdekaan; 3) persamaan dan 4) keadilan.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat saya simpulkan bahwa
pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar bertumbuh menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.