Posts made by Ruben Pandega Aditama

Nama : Ruben Pandega Aditama
NPM : 2217051085
Kelas : B

1. Sementara menunggu temannya di ruang seminar, Eka membaca koran Radar yang sangat digemarinya.
2. Kustiami selalu membawa banyak oleh-oleh waktu kembali dari rumah anak perempuannya.
6. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau kecil.
7. Marilah kita bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Lampung.
11. Bunga anggrek, terompet, sedap malam, anyelir, dan melati tumbuh subur di depan rumah Reihana.
12. Sejak usia enam tahu, Lutfi sudah hafal berbagai lagu anak-anak, Pancasila, dan ayat-ayat pendek.
16. Para ilmuwan harus mengesampingkan masalah pribadi bila ingin diterima sebagai anggota masyarakat.
17. Meskipun penelitian ini telah dilakukan dengan maksimal, tetapi hasil yang diharapkan belum terlihat.
18. Saran yang telah diberikan akan saya pertimbangkan dengan sebaik-baiknya.
20. Sejak pagi, peserta kongres bahasa Indonesia sudah siap di aula hotel berbintang lima.
Nama : Ruben Pandega Aditama
NPM : 2217051085
Kelas : B

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sehingga, dapat demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Demokrasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu langsung dan tidak langsung. Indonesia sendiri menganut sistam demokrasi tidak langsung, dimana rakyat menyampaikan aspirasinya melalui wakil rakyat. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas umum, atau ruang publik (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial dengan tetap menjamin keamanan rakyat. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu : 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara–cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Sedangkan menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa\ dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu: 1)kebebasan; 2) kemerdekaan; 3) persamaan dan 4) keadilan.

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.

Berdasarkan uraian di atas, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar bertumbuh menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
Nama : Ruben Pandega Aditama
NPM : 2217051085
Kelas : B


Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan kewarganegaraan dapat didefinisikan sebagai usaha untuk mempersiapkan agar peserta didik cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.

Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU No 20 Tahun 1982
- UU No 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari berbagai sumber, antara lain :
- Substansi, yakni sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
- Dokumen kurikulum, yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan penting untuk dipelajari oleh setiap masyarakat Indonesia, tak terkecuali mahasiswa. Karena Pendidikan Kewarganegaraan dapat menumbuhkan sikap nasionalisme dan patriotisme dalam diri mahasiswa, sehingga bangsa Indonesia dapat terus berkembang.