NAMA : Muhammad Nadhif Nanditama
NPM : 2257051003
KELAS : C
PRODI : S1 ILMU KOMPUTER
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menempatkan hukum di atas kepentingan pemerintah dan individu, sehingga semua orang harus tunduk pada hukum yang sama dan diperlakukan secara adil dan sama di depan hukum. Prinsip ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Indonesia. Walaupun diakui sebagai prinsip dasar, implementasinya mengalami kendala seperti kelemahan dalam sistem peradilan, tingkat korupsi yang tinggi, dan minimnya akses keadilan bagi masyarakat. Untuk memperkuat supremasi hukum, diperlukan upaya meningkatkan kualitas lembaga peradilan, memperkuat sistem pengawasan dan pemberantasan korupsi, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
NPM : 2257051003
KELAS : C
PRODI : S1 ILMU KOMPUTER
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menempatkan hukum di atas kepentingan pemerintah dan individu, sehingga semua orang harus tunduk pada hukum yang sama dan diperlakukan secara adil dan sama di depan hukum. Prinsip ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Indonesia. Walaupun diakui sebagai prinsip dasar, implementasinya mengalami kendala seperti kelemahan dalam sistem peradilan, tingkat korupsi yang tinggi, dan minimnya akses keadilan bagi masyarakat. Untuk memperkuat supremasi hukum, diperlukan upaya meningkatkan kualitas lembaga peradilan, memperkuat sistem pengawasan dan pemberantasan korupsi, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.