Kiriman dibuat oleh M.Fahreza Yusuf

NAMA : M.Fahreza Yusuf
NPM : 2257051110
KELAS : D
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Artikel tersebut membahas kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 yang masih menghadapi banyak tantangan dan masalah. Beberapa poin utama yang disoroti dalam artikel ini adalah Pelanggaran HAM berat di masa lalu: Komnas HAM mencatat bahwa masih ada banyak pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pemerintah terkait penanganan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Proses keadilan dan akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan belum dilakukan secara memadai.Pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama: Artikel ini menyebutkan bahwa ada peningkatan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama melalui aturan dan praktik kebijakan yang sewenang-wenang. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia.

Dalam analisis keseluruhan, artikel ini menggambarkan situasi yang kompleks dalam penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019. Terdapat tantangan yang perlu diatasi, namun juga ada harapan dan langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan. Upaya yang lebih kuat dan konsisten masih diperlukan untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik di masa depan.

A. Artikel tersebut memberikan gambaran tentang situasi penghormatan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Ada catatan negatif terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang terus-menerus, seperti kurangnya keadilan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan pidato dan agama, diskriminasi atas dasar gender, dan kegagalan pemerintah untuk memberikan keadilan dan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM masa lalu. Namun, ada juga perkembangan positif, seperti reformasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, ratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional dan peran penting masyarakat sipil dalam mempertahankan hak-hak mereka.

B Sistem demokrasi Indonesia didasarkan pada nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia yang mencerminkan Ketuhanan Yang Maha Esa menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam praktik demokrasi, serta menjamin penghormatan dan perlindungan hak kebebasan dan kebebasan oleh agama dan kepercayaan.

C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini perlu dikaji agar sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia. Meskipun kemajuan signifikan telah dicapai sejak reformasi tahun 1998, masih ada tantangan yang harus diatasi untuk membangun sistem demokrasi yang ideal. Beberapa aspek yang memerlukan perhatian khusus adalah kebebasan berbicara, kebebasan beragama, perlindungan hak-hak minoritas, partisipasi politik yang inklusif, dan penerapan hukum yang adil dan transparan.

D. Sikap anggota parlemen yang mengabaikan kepentingan riil masyarakat dan mengejar agenda politik individu harus ditanggapi secara serius dalam sistem demokrasi. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama anggota parlemen, dan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat adalah pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan oleh para pemilih. Penting bagi masyarakat untuk memilih dan mendukung pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan mereka dan bertanggung jawab kepada rakyat.

E. Orang karismatik yang berakar pada tradisi atau agama memiliki pengaruh yang kuat terhadap loyalitas dan emosi orang. Namun, dalam demokrasi dewasa ini, penting untuk menemukan keseimbangan antara kekuasaan dan penggunaan kekuasaan yang bertanggung jawab. Kekuatan karisma harus digunakan untuk mendorong pertumbuhan yang positif.
Nama : M.Fahreza Yusuf
NPM : 2217051110
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Dalam video tersebut, dapat dijelaskan bahwa geopolitik adalah ilmu yang berkaitan dengan pengaturan negara di mana setiap kebijakan terkait dengan masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Ada berbagai macam teori geopolitik yang diperkenalkan oleh tokoh seperti Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Dalam konteks Indonesia, konsep geopolitik mengacu pada penggunaan Pancasila sebagai dasar dalam menentukan kebijakan politik nasional, dengan mempertimbangkan kondisi dan posisi geografis Indonesia. Konsep ini diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak hanya berfokus pada wilayah, tetapi juga pada membangun kesatuan bangsa dalam suatu wilayah.

Wawasan Nusantara merupakan konsep geopolitik Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Konsep ini menekankan pada kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia. Pandangan bangsa Indonesia tentang kepulauan Nusantara meliputi kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercermin dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kesatuan wilayah Indonesia mencakup aspek politik, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Indonesia memiliki keunggulan berupa jumlah dan potensi penduduk yang besar, keanekaragaman dalam aspek kehidupan sosial budaya, dan letak wilayah yang strategis.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya terdiri dari ribuan pulau di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, serta di antara Benua Asia dan Australia.