Kiriman dibuat oleh Gilbert Hasiholan Sibuea

NAMA : Gilbert Hasiholan Sibuea
NPM : 2217051118
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu KOmputer

Dalam jurnal yang dibahas mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara, terlihat bahwa pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara. Perlindungan hukum dapat bersifat preventif atau represif. Pendekatan preventif berarti pemerintah berupaya mencegah terjadinya pelanggaran melalui pengambilan keputusan yang hati-hati, sementara pendekatan represif berarti pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, antara lain undang-undang, aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan.

Namun, tantangan utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukan terletak pada sistem hukum itu sendiri, tetapi pada kualitas individu yang melaksanakan hukum (penegak hukum). Penegak hukum harus menjadi contoh dan memiliki kemampuan komunikasi serta mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum. Negara memainkan peran penting dalam menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara menjadi penting guna memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di bawah hukum.
Nama : Gilbert Hasiholan Sibuea
NPM : 2217051118
KELAS : D
PRODI : S1 ILMU KOMPUTER

Supremasi hukum adalah prinsip utama dalam konstitusi modern. Prinsip ini menyiratkan bahwa hukum harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua orang, termasuk pemerintah. Dalam konteks demokrasi, supremasi hukum juga menjamin hak-hak individu dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.

Supremasi hukum bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang pengawasan terhadap kekuasaan dan pemerintah. Kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum agar tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum dan jika terjadi pelanggaran, harus ada kemungkinan untuk menuntut dan mengadili pelanggaran tersebut.

Penerapan supremasi hukum juga membutuhkan sistem peradilan yang konsisten. Sistem peradilan harus independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik atau eksternal agar dapat menjaga integritas hukum dan mengurangi ketidakadilan sosial.

Dalam melaksanakan supremasi hukum, penting bagi pemerintah dan lembaga-lembaga hukum untuk memiliki kesadaran akan pentingnya menghormati hukum sebagai landasan dalam berpikir, berbicara, dan bertindak. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati hukum dan meyakinkan bahwa hukum merupakan jalan yang benar untuk mencapai keadilan sosial dan melindungi hak-hak individu.
NAMA : Gilbert Hasiholan Sibuea
NPM : 2217051118
KELAS : D
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Analisis Artikel :
Tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 dibahas dalam artikel tersebut. Meskipun ada kemajuan dalam perlindungan HAM, masih ada banyak masalah yang harus diatasi, seperti pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan peningkatan kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.

Artikel juga menyebutkan bahwa revisi UU KPK dan UU ITE dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi dan HAM. Selain itu, pemilihan umum sering kali diwarnai oleh politik uang dan kekerasan yang merugikan hak rakyat untuk memilih dengan bebas dan adil.

Analisis Soal:
A. Artikel tersebut mencatat kondisi penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019, dengan catatan kegagalan dalam proses keadilan dan akuntabilitas, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi gender, serta pelanggaran HAM di Papua dan penjatuhan hukuman kejam di luar pengadilan. Namun, terdapat juga perkembangan positif seperti reformasi perlindungan HAM dan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa.

B. Analisis tentang demokrasi Indonesia berdasarkan adat istiadat/nilai budaya masyarakat Indonesia mencerminkan prinsip demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa, mengakui pluralisme, keragaman budaya, dan kebebasan beragama sebagai nilai penting untuk menjaga kerukunan dan toleransi di Indonesia.

C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini perlu dievaluasi secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945. Meskipun ada kemajuan dalam praktik demokrasi sejak reformasi, masih ada tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi secara menyeluruh, termasuk HAM, kebebasan berekspresi, partisipasi politik, perlindungan minoritas, dan perang melawan korupsi. Terdapat ruang untuk perbaikan dalam praktik demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan penghormatan terhadap HAM.

D. Sikap terhadap kondisi tersebut adalah kekecewaan. Anggota parlemen diharapkan bertanggung jawab kepada rakyat yang mereka wakili dan memperjuangkan kepentingan serta aspirasi rakyat. Mengejar tujuan politik pribadi yang bertentangan dengan kepentingan rakyat hanya merusak kepercayaan publik terhadap sistem politik dan merusak demokrasi secara keseluruhan. Tindakan semacam itu tidak etis dan berbahaya bagi demokrasi.

E. Pihak-pihak dengan kekuatan karismatik, yang didasarkan pada tradisi atau agama, dapat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap loyalitas dan emosi orang. Namun, menggunakan kekuatan tersebut untuk tujuan yang tidak jelas atau dengan mengorbankan HAM tidak dapat diterima dalam demokrasi saat ini. Konsep HAM mencakup martabat manusia, kebebasan, dan perlindungan individu sebagai nilai inti. Dalam demokrasi yang matang, setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan berekspresi dan beragama, serta perlindungan dari diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi. Mereka yang memiliki kekuatan karismatik harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memastikan bahwa penggunaan kekuasaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Mereka harus menghormati dan melindungi hak-hak individu serta mempromosikan kesetaraan, keadilan, dan kebebasan dalam tindakan mereka. Penggunaan kekuasaan yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan penyalahgunaan dan pelanggaran HAM, yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang harus dijunjung tinggi.