Kiriman dibuat oleh Rafid Haryu Novrian

NAMA : Rafid Haryu Novrian
NPM : 2217051009
KELAS : C

Analisis saya berdasarkan jurnal berjudul : “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA” tersebut adalah sebagai berikut :

Jurnal yang dibahas membahas tentang Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal ini membahas pentingnya nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia dan bagaimana pengaturan pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi-tafsir dapat menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Hasil pembahasan dalam jurnal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi dan menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan negara, terutama dalam proses pemilihan umum. Namun, pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut dan masih terdapat konflik dan interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Simpulan yang diambil dari jurnal ini adalah perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang dapat menghindari kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat juga perlu dijadikan perwujudan demokrasi di Indonesia yang melindungi hak minoritas, terutama calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
NAMA : Rafid Haryu Novrian
NPM : 2217051009
KELAS : C

Analisis saya berdasarkan video tersebut :
Video tersebut memberikan gambaran tentang perkembangan demokrasi di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Video tersebut menggambarkan tahapan-tahapan penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, seperti demokrasi parlementer pada masa Orde Lama, pemerintahan otoriter pada masa Orde Baru, dan masa reformasi yang berusaha membangun pemerintahan demokratis yang lebih baik.

Video tersebut juga menyebutkan beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh demokrasi di Indonesia, seperti korupsi, politik identitas, dan intoleransi. Namun, video tersebut mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan partisipasi dalam proses demokrasi untuk memastikan perkembangan demokrasi yang berkelanjutan di Indonesia.

1.Pada saat revolusi kemerdekaan, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer yang memberikan kekuasaan legislatif yang kuat kepada Majelis Konstituante dalam UUD 1945.

2.Selama periode 1950-1959, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer dengan parlemen sebagai lembaga utama yang memiliki kekuasaan. Namun, sistem ini mengalami ketidakstabilan dan perpecahan politik yang signifikan.

3.Pada masa pemerintahan Soekarno, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi terpimpin yang memberikan kekuasaan absolut kepada presiden. Sistem ini menjadi kontroversial karena membatasi kebebasan dan hak rakyat.

4.Setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan pada tahun 1966, Indonesia beralih menjadi negara otoriter dengan sistem pemerintahan yang sentralistik dan otoriter. Sistem ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden dan membatasi hak rakyat, dan menjadi ciri khas dari era Orde Baru.

5.Pasca reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia berhasil beralih menjadi negara demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial. Sistem ini memberikan hak suara langsung kepada rakyat dalam pemilihan umum, termasuk dalam memilih presiden dan anggota parlemen. Namun, Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan dalam memperkuat demokrasi, seperti korupsi, kekerasan politik, dan keterbatasan akses terhadap informasi dan partisipasi publik.

Secara keseluruhan, video tersebut memberikan pemahaman yang baik tentang perkembangan demokrasi di Indonesia, dan menyampaikan pesan yang penting tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.