Kiriman dibuat oleh Ferdinand Lauren

Nama : Ferdinand Lauren
Kelas : C
NPM : 2217051065
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu negara yang mencakup keuletan dan semangat dalam menghadapi ancaman yang mengancam identitas, integritas, serta kehidupan berbangsa negara. Ketahanan nasional juga merupakan landasan utama pembangunan nasional dan prasyarat utama untuk negara berkembang. Ketahanan nasional didasarkan pada wawasan nasional yang meliputi pandangan bangsa Indonesia pada diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sifat ketahanan nasionala antara lain adalah mandiri, manunggal, dinamis, wibawa, konsultasi, dan kerja sama. Ketahanan nasional juga diartikan sebagai kemampuan suatu negara untuk bertahan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Jenis - jenis ancaman meliputi :
1. Ancaman unsur Trigatra, terdiri

  • Letak wilayah dan posisi geografis
  • Keadaan dan kekayaan alam
  • Kemampuan penduduk
2. Ancaman unsur pancagatra
  • Ideologi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosial budaya
  • Pertahanan dan keamanan
NAMA : Ferdinand Lauren
NPM : 2217051065
KELAS : C
PRODI : S1 Ilmu Komputer

  1. Artikel tersebut mengulas tentang situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 yang masih mengkhawatirkan. Terdapat beberapa isu yang diangkat, termasuk kurangnya keadilan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi, serta kegagalan pemerintah dalam memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM. Meskipun demikian, terdapat langkah-langkah reformasi yang dilakukan oleh Indonesia untuk meningkatkan perlindungan HAM, memperkuat supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
  2. Meskipun Indonesia memiliki budaya adat istiadat yang kaya dan beragam, implementasi nilai-nilai adat istiadat dalam praktek demokrasi masih belum memadai. Meskipun prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa seharusnya mencerminkan pluralitas budaya dan agama di Indonesia, namun dalam kenyataannya, terdapat kecenderungan intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas.
  3. Demokrasi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pemilihan umum dan kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan politik. Meskipun demikian, secara keseluruhan, demokrasi di Indonesia dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945 serta memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia. Terdapat kebebasan berekspresi, pers, dan organisasi, serta proses pemilihan umum yang relatif bebas dan adil.
  4. Pandangan terhadap situasi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan bertentangan dengan kepentingan masyarakat dapat bervariasi tergantung pada nilai-nilai dan pandangan individu. Namun, secara umum, hal ini dianggap sebagai praktik yang merugikan dan tidak etis dalam konteks demokrasi. Representasi politik seharusnya didasarkan pada kepentingan masyarakat dan melibatkan partisipasi aktif warga negara. Ketika anggota parlemen mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan rakyat, hal tersebut dapat merusak integritas sistem demokrasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin mereka. Penting bagi warga negara untuk memantau tindakan anggota parlemen, memberikan masukan, dan menggunakan hak suara mereka untuk memilih perwakilan yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.
  5. Ketika pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama memanfaatkan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas, hal ini dapat menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Meskipun kekuasaan kharismatik memiliki kemampuan untuk mempengaruhi massa dalam mendukung suatu agenda, penting untuk memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam konteks demokrasi yang matang saat ini, perlu adanya pengawasan yang ketat, keterbukaan, dan akuntabilitas terhadap kekuasaan kharismatik tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan tersebut tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan, pertanggungjawaban terhadap tindakan yang diambil, serta pengawasan yang efektif oleh masyarakat dan institusi terkait, menjadi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi. Dengan menjaga pengawasan yang ketat terhadap kekuasaan kharismatik, kita dapat memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia tetap dihormati dan terlindungi.
NAMA : Ferdinand Lauren
NPM : 2217051065
KELAS : C
PRODI : S1 Ilmu Komputer

Geopolitik adalah studi tentang pengelolaan negara yang setiap kebijakannya terkait dengan isu-isu geografi wilayah atau lokasi suatu bangsa. Teori geopolitik melibatkan tokoh-tokoh seperti Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.
Dalam konteks Indonesia, konsep geopolitik menyatakan bahwa Indonesia sebagai ideologi nasional digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan kebijakan nasional ketika dihadapkan pada kondisi dan posisi geografis wilayah Indonesia. Teori geopolitik ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia lebih mengutamakan pembangunan persatuan bangsa dalam satu wilayah daripada fokus pada perluasan wilayah.

Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah menjaga kesatuan bangsa dan integritas wilayah Indonesia. Pandangan bangsa Indonesia terhadap Wawasan Nusantara mencakup pemahaman bahwa Kepulauan Nusantara adalah kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan yang utuh. Konsep negara dalam NKRI adalah seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia mencakup kesatuan politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, serta di antara Benua Asia dan Australia. Keunggulan Indonesia terletak pada jumlah dan potensi penduduk yang besar, keanekaragaman dalam aspek sosial budaya, dan lokasi geografis yang strategis. Secara keseluruhan, geopolitik Indonesia dan konsep Wawasan Nusantara menjadi dasar untuk kebijakan politik luar negeri dan strategi kekuasaan Indonesia. Dalam menghadapi tantangan global, geopolitik Indonesia mengakui pentingnya memanfaatkan posisi geografis yang strategis dan sumber daya alam yang melimpah, sambil tetap menjaga integritas wilayah dan mempromosikan kerja sama regional. Dengan demikian, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam geopolitik global dan mewujudkan kepentingan nasional yang berkelanjutan.