Posts made by Robby Hidayat

Nama: Robby Hidayat
NPM: 2217051053
Kelas: D
Prodi: S1 Ilmu Komputer

Berdasarkan analisis saya pada video tersebut yaitu membahas tentang Geopolitik Indonesia,

Geopolitik Indonesia merujuk pada posisi geografis Indonesia dan perannya dalam hubungan internasional dan politik global. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara dua samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, serta berada di jalur strategis antara Asia dan Australia.

Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki pengaruh yang signifikan dalam politik regional dan global. Indonesia adalah anggota G20 dan memiliki hubungan diplomatik dengan banyak negara di seluruh dunia. Negara ini juga merupakan anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) dan menjadi pusat politik, ekonomi, dan budaya di kawasan Asia Tenggara.

Namun, Indonesia juga memiliki tantangan dalam geopolitik, seperti masalah keamanan di wilayah timur Indonesia yang terdiri dari Papua dan Maluku, serta masalah keamanan maritim dan perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Australia. Selain itu, Indonesia juga memiliki masalah dalam mengatasi isu-isu internal seperti korupsi dan ketimpangan sosial-ekonomi.

Dalam upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia terus berupaya memperkuat hubungan bilateral dan multilateral dengan negara-negara lain, meningkatkan kapasitas pertahanan dan keamanan, dan berupaya untuk memperkuat integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara melalui inisiatif seperti RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership).
Nama: Robby Hidayat
NPM: 2217051053
Kelas: D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Menurut analisis saya erdasarkan Jurnal Berjudul “Penegakan hukum dan perlindungan negara” karya M. Husein Maruapey dapat saya analisis sebagai berikut :

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal penting yang harus dijaga di Indonesia. Kedua hal ini saling berkaitan dan memiliki pengaruh yang besar pada keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal penegakan hukum, Indonesia menghadapi berbagai masalah, termasuk sistem peradilan yang lamban dan korupsi yang merajalela. Korupsi di Indonesia menjadi masalah serius dan merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, tindakan kriminalitas seperti pencurian, kekerasan, dan narkoba juga menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan serius. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum dan menindak tegas pelaku kejahatan. Peningkatan kualitas sistem peradilan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Hal ini dapat dilakukan melalui reformasi hukum dan yudisial, serta penguatan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Namun, di sisi lain, perlindungan negara juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada tindakan intoleransi atau kekerasan yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk masyarakat yang merasa tersinggung oleh tindakan Patahana. Pemerintah harus memastikan bahwa hukum dan ketertiban tetap terjaga dan tidak ada yang merasa terdiskriminasi karena agama, ras, atau etnis mereka.

Secara keseluruhan, jurnal tersebut memberikan wawasan yang lebih luas tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menghadapi kasus penistaan agama oleh pejabat publik. Penulis menekankan pentingnya memahami dan menghargai perbedaan agama serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, jurnal tersebut dapat menjadi sumber referensi yang penting bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik dengan isu-isu hukum dan perlindungan negara.
Nama: Robby Hidayat
NPM: 2217051053
Kelas: D
Prodi: S1 Ilmu Komputer

Menurut analisis saya pada ideo tersebut yaitu membahas tentang supremasi hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata negara dan masyarakat. Indonesia dijelaskan sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Di Indonesia, supremasi hukum juga merupakan prinsip fundamental yang diatur dalam Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara hukum diwajibkan untuk mematuhi hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, dalam menghadapi kehidupan modern yang kompleks, dibutuhkan hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Oleh karena itu, Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi untuk membahagiakan rakyatnya. Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan dalam sektor hukum dan yudisial Indonesia dengan memberikan demokratisasi dan desentralisasi, yang menguntungkan masyarakat dan memperkuat sistem hukum.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam hukum indonesia. Slogan demokrasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politi yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari pantaun masyarakat dibuktikan dengan terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Indonesia Coruption Watch (ICW), Police Watch,Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).