Kiriman dibuat oleh Rhalasya Eleina Putri

NAMA: Rhalasya Eleina Putri

NPM: 2217051083

KELAS: A

PRODI: S1 Ilmu Komputer

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Berbagai penegakan hukum dan lembaga kepolisian melalui kesempatan media cetak dan elektronik terus menyampaikan tidak akan adanya intervensi persoalan hukum yang belum memenuhi pelayanan masyarakat, seperti korupsi, pungutan liar, asusila, narkoba, dan kriminalitas lainnya. Banyaknya faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan citra buruk lainnya.

Dengan menegakkan hukum secara adil dan konsisten, negara dapat memastikan bahwa semua individu, tanpa memandang status atau kekuasaan, tunduk pada hukum yang sama. Ini membantu mengurangi kesenjangan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan memperkuat tatanan sosial yang berkeadilan.
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman.
Nama : Rhalasya Eleina Putri
NPM : 2217051083
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Hukum alam sederhana yang membuat kehidupan masyarakat sederhana saat itu tentram sampai ratusan tahun, belakangan sudah kurang relevan digunakan di masa teknologi dan ilmu pengetahuan modern ini. Dalam era modern yang semakin kompleks ini, tantangan untuk menjaga keamanan dan keadilan di dalam sebuah negara semakin besar. Oleh karena itu, sebagai sebuah masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab, kita perlu mengembangkan sebuah negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara hukum yang baik harus dapat menegakkan hukum dengan cara yang adil dan efektif, serta memperhatikan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses hukum tersebut. Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa pelaksanaan hukum yang salah atau keliru dapat berdampak negatif pada masyarakat, seperti menimbulkan ketidakadilan dan masalah-masalah sosial yang lebih besar di masa depan.