གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Theresia Tri Oktavia Irmawanti

Nama : Theresia Tri Oktavia
NPM : 2217051111
Kelas : A

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang cerdas dan baik hati yang dapat mendukung pembangunan negara dan bangsa secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan konsep smart and good citizen yang harus diterapkan oleh negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) Mengembangkan keterampilan warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara;
c) Mengembangkan budaya yang beradab dan demokratis, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang diciptakan untuk mengembangkan dan mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Menurut Muhammad Numan Soemantri, konsep kewarganegaraan dirumuskan sebagai ilmu warga negara yang berbicara tentang hubungan manusia dengan;
(a) orang-orang dalam perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) Perorangan dan Negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian civics telah didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari pemerintahan dan kewarganegaraan dalam hubungannya dengan tugas dan hak istimewa warga negara.

Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Perpaduan dua kata demos-cratos atau demos-cratos (demokrasi) berarti sistem pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Secara terminologi, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan di suatu negara. Dalam demokrasi langsung rakyat langsung berpartisipasi dalam pemilihan dan menyatakan keinginannya. Demokrasi tidak langsung, di sisi lain, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung rakyat menunjuk wakil-wakil yang dipercaya untuk menyampaikan keinginan dan keinginannya, maka dalam demokrasi tidak langsung wakil-wakil langsung ikut serta sebagai perantara atas nama seluruh rakyat.
Nama : Theresia Tri Oktavia
NPM : 2217051111
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan bisa diartikan sebagai pendidikan yang memiliki tujuan yaitu untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis analitis demokratis berdasarkan Pancasila.

Adapun Landasan Ideal dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara,
- Pancasila sebagai pandangan hidup,
- Pancasila sebagai ideologi negara.

Sedangkan Landasan hukum PKN diantaranya :
- Pembukaan UUD 1945,
- Batang Tubuh UUD 1945 terkhusus pada :
* Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara,
* Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan,
* Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU Nomor 20 tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara,
- UU no 20 tahun 2003 tentang Mata kuliah pengembangan kepribadian serta
- SK Dirjen DIKTI NO.43 tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia