Kiriman dibuat oleh Theresia Tri Oktavia Irmawanti

NAMA : Theresia Tri Oktavia
NPM : 2217051111
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer

1. Tanggapan saya terhadap isi artikel di atas adalah saya memahami bahwa konflik komunal masih menjadi masalah yang sering terjadi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk perbatasan Indonesia-Timor Leste. Hal ini karena perbatasan antar negara belum ditetapkan secara final, adanya perbedaan interpretasi tentang zona netral di perbatasan antar negara, dan masih adanya perasaan negatif antara warga negara Indonesia dan Timor Leste. Aspek positif juga bisa didapat dari artikel tersebut, salah satunya pasal tersebut memberikan ruang diskusi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai keragaman budaya di Indonesia serta menekankan konstruksi kerjasama dan solidaritas antar masyarakat. 

2. Menurut saya, jika Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, bangsa Indonesia akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam menjaga keutuhan dan stabilitas negara, pertahanan dan keamanan bangsa dan negara juga akan semakin melemah, karena wawasan nusantara adalah konsep yang menggarisbawahi pentingnya kesatuan, keutuhan, dan keberlanjutan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan beragam suku, budaya, dan agama.

3. Dalam konteks konflik yang diuraikan, konsepsi Wawasan Nusantara dapat digunakan untuk mendorong perdamaian antara suku dan komunitas yang terlibat dalam konflik. Konsep ini mengajarkan pentingnya memahami perbedaan dan membangun kerjasama serta membangun solidaritas antara masyarakat dan diharapkan terciptanya kesepahaman dan kerjasama yang erat di antara masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.
Nama : Theresia Tri Oktavia
Npm : 2217051111
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

HAKIKAT KONSEP GEOPOLITIK
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan satu kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya berkaitan dengan masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Terdapat macam-macam teori Geopolitik, diantaranya:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Machkinder
5. Teori Geopolitik Guilio Douhet

Teori geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia yang pertama kali diperkenalkan pertama kali oleh Presiden Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan poliyik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip Geopolitik Indonesia yaitu membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah
Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup, diantaranya:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Nama : Theresia Tri Oktavia
Npm : 2217051111
Kelas : A
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Penegakan hukum adalah rangkaian yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat yang untuk mewujudkannya dibutuhkan kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai para penegak seperti polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Namun, pada kenyataannya masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas penegak hukumnya.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius, oleh karena itu kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya meskipun itu dilakukan oleh penegak hukumnya sekalipun. Karna dalam UUD 1945 Pasal 27 ada tertulis bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.