Kiriman dibuat oleh Muhammad Fakhri Wilova 2217051104

Nama : M. Fakhri Wilova
NPM : 2217051104
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa indonesia yang kritis, aktif dan demokratis dimana warga negara menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan beemasyarakat dan bernegara. Untuk itu penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat dasar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat. Dengan demikian akan membentuk warga negara Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan karakter positip masyarakat Indonesia. Dimensi manusia sebagai makhluk individual, makhluk sosial, makhluk susila, dan makhluk religi dalam kedudukan kita sebagai warga Negara Indonesia, hendaknya dikembangkan secara seimbang.


Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Nama : M. Fakhri Wilova

NPM : 2217051104

Kelas : A

Menurut analisis dan pendapat dari saya, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) melatih peserta didik terkhusus mahasiswa dalam berpikir kritis, kreatif, cinta tanah air, dan rela berkorban demi bangsa dan negara tercinta. Pendidikan Kewarganegaraan berada dalam pengakaran demokrasi Pancasila yang utuh dan satu. 

Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari :

  • Pancasila
  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945
  • UU No. 20 tahun 1982
  • UU No. 20 tahun 2003
  • SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006