Posts made by Aldo Pratama

Nama : Aldo Pratama
NPM : 2217051144
Kelas : D
Prodi:S1 Ilmu Komputer

Jurnal tersebut membahas masalah penegakkan hukum di Indonesia. Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah mengambil beberapa kebijakan pada bidang hukum sebagai prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Meskipun Presiden tidak akan mencampuri dan mengintervensi masalah hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lainnya, dia terus membentuk lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Namun, reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat.

Tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus menerpa bangsa ini menunjukkan bahwa reformasi hukum belum berjalan dengan baik. Salah satu penyebab utama masalah tersebut adalah karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan. Oleh karena itu, proses penegakan hukum kian dipertanyakan oleh pencari keadilan dan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya, bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Aldo Pratama
NPM : 2217051144
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Didalam berbagai farian hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara. Negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya CUSTUMARY LAW/INTERACTIONAL LAW. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuaannya membutuhkan sturuktur hukum baru yang dapat menadi sadarannya, hukum modern menjadi peran antar sosial yang genting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita memerlukan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terjadi negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman yang mampu menyenangkan masyarakatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjadi negara dimana para koruptor dapat memanfaatkan jaksa dan pengecara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara beruhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang bergulis sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi diantaranya, Demokrasi dan Desintralisasi.