Kiriman dibuat oleh Farhan Dzaky Aldias

Nama : Farhan Dzaky Aldias
NPM : 2217051073

1. Sementara menunggu temannya di ruang seminar, Eka membaca koran Radar yang sangat digemarinya.
2. Kustiami selalu membawa banyak oleh-oleh saat pulang dari rumah anak perempuannya.
3. Tolong beritahu saya, kapan dia kembali dari Rumah Sakit Umum Abdul Muluk.
4. Indonesia merupakan kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau kecil.
5. Marilah kita bekerja keras untuk kesejahteraan masyarakat Lampung kita.
6. Bunga anggrek, terompet, sedap malam, mawar, anyelir, dan melati tumbuh subur di depan rumah Reihana.
7. Seluruh mahasiswa yang berkeinginan untuk menonton pertunjukan konser diminta menghubungi Ibu Prof. Dr. Sakhira, M.Si.
8. Sejak usia enam tahun, Luthfi sudah hafal berbagai musik anak-anak, pancasila, dan ayat-ayat pendek.
9. Saran yang diberikan akan saya pertimbangkan dengan baik.
10. Dengan ini, saya mengirimkan sebuah kamus bahasa Lampung kepada Saudara Iqbal.
NAMA : FARHAN DZAKY ALDIAS
NPM : 2217051073
KELAS : B

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar mencintai, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu PKN bertujuan untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan idealnya yaitu Pancasila yang merupakan Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan sebagai Ideologi Negara. Lalu landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 terkhusus pada Pasal 27 Ayat 3 tentang bela negara Pasal 30 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan, UU No 20 Tahun 1982 (Pendidikan Bela Negara), UU No 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian), dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.

Sumber Historis :
Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis :
Masyarakat membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Hukum :
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 - 2013.

Oleh karena itu, PKN sangat penting dalam lingkup Perguruan Tinggi agar menciptakan mahasiswa yang cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan juga PKN dapat melatih mahasiswa untuk berpikir kritis, analitis, dan bersikap demokrasi demi memajukan Negara Indonesia